Berita

Jangan Sampai Ketinggalan! Menkeu Purbaya Umumkan Gaji PNS Cair Dua Kali di Juni 2026, Ini Rincian Penerimanya

Diperbarui 0 12 mnt baca 2,366 kata 6 halaman
Jangan Sampai Ketinggalan! Menkeu Purbaya Umumkan Gaji PNS Cair Dua Kali di Juni 2026, Ini Rincian Penerimanya
Jangan Sampai Ketinggalan! Menkeu Purbaya Umumkan Gaji PNS Cair Dua Kali di Juni 2026, Ini Rincian Penerimanya — Kabar men...

Dengan kata lain, Juni 2026 adalah batas waktu paling lambat pembayaran gaji ke-13, sehingga ASN dan pensiunan bisa bernapas lega karena jadwal pencairan sudah pasti.

⏰ Pasal 15 Ayat (2): Jika Ada Keterlambatan

Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan keterlambatan teknis atau administrasi dalam proses penyaluran.

Pasal 15 ayat (2) menyatakan:

"Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026."

Artinya, jika terjadi kendala yang tidak terduga, pembayaran tetap akan dilakukan, hanya saja waktunya bergeser ke setelah Juni 2026.

📊 Pasal 15 Ayat (3): Besaran Berdasarkan Gaji Mei 2026

Menariknya, besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN tidak dihitung sembarangan.

Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa:

"Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026."

Dengan demikian, gaji ke-13 Juni 2026 akan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026, termasuk segala tunjangan yang melekat saat itu.

💰 Pasal 16 Ayat (2): Tidak Dikenakan Potongan

Kabar baik lainnya, gaji ke-13 tahun 2026 tidak akan dipotong iuran atau potongan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026:

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Ini berarti bahwa besaran yang diterima oleh ASN adalah bersih tanpa pemotongan, berbeda dengan gaji bulanan reguler yang umumnya dipotong iuran pensiun, BPJS, dan lain sebagainya.

🗓️ JADWAL PASTI: GAJI PNS CAIR DUA KALI PADA JUNI 2026

📅 Gaji Bulanan Rutin + Gaji ke-13 Sekaligus

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 dan pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, gaji PNS akan cair dua kali dalam bulan Juni 2026.

Penjelasannya sederhana:

  1. Gaji bulanan rutin Juni 2026 akan dibayarkan seperti biasa setiap awal bulan (biasanya tanggal 1) melalui mekanisme penyaluran gaji reguler.

  2. Gaji ke-13 akan disalurkan secara terpisah paling cepat pada Juni 2026 sesuai amanat PP Nomor 9 Tahun 2026.

Sehingga, pada bulan Juni 2026, para PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan menikmati pemasukan hampir dua kali lipat dibanding bulan biasa.

Berita Terkait