Berita

Jangan Sampai Ketinggalan! Menkeu Purbaya Umumkan Gaji PNS Cair Dua Kali di Juni 2026, Ini Rincian Penerimanya

Diperbarui 0 12 mnt baca 2,366 kata 6 halaman
Jangan Sampai Ketinggalan! Menkeu Purbaya Umumkan Gaji PNS Cair Dua Kali di Juni 2026, Ini Rincian Penerimanya
Jangan Sampai Ketinggalan! Menkeu Purbaya Umumkan Gaji PNS Cair Dua Kali di Juni 2026, Ini Rincian Penerimanya — Kabar men...

📰 Jangan Mudah Terpengaruh Hoaks

Berikut ciri-ciri berita hoaks yang perlu diwaspadai:

  1. Tidak mencantumkan sumber resmi (PPID Kemenkeu, Kemenkeu.go.id, atau kanal resmi pemerintah lainnya)

  2. Menggunakan judul bombastis dan provokatif

  3. Tidak memiliki bukti atau dokumen pendukung yang kredibel

Pastikan untuk selalu mengecek informasi melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau kanal media sosial resmi pemerintah sebelum menyebarkan informasi.

🧩 KETENTUAN KHUSUS UNTUK PPPK DAN CPNS

📋 PPPK

PPPK juga berhak menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Namun, terdapat aturan khusus terkait masa kerja:

  • Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

  • PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tersebut.

📋 CPNS

CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.

Untuk CPNS daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima serupa, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

💡 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

  1. Pastikan Data Administrasi Lengkap – Pastikan data diri dan nomor rekening yang terdaftar di instansi atau PT Taspen (bagi pensiunan) masih aktif dan valid agar proses pencairan berjalan lancar.

  2. Beda dengan THR – Gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). THR untuk ASN tahun 2026 telah mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan, dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun. Gaji ke-13 akan cair kemudian pada Juni 2026.

  3. Waspadai Penipuan – Jangan mudah percaya dengan tawaran atau iming-iming dari pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan gaji ke-13. Pencairan akan dilakukan secara resmi oleh pemerintah tanpa perantara.

Berita Terkait