Berita

Jangan Sampai Ketinggalan! Menkeu Purbaya Umumkan Gaji PNS Cair Dua Kali di Juni 2026, Ini Rincian Penerimanya

Diperbarui 0 12 mnt baca 2,366 kata 6 halaman
Jangan Sampai Ketinggalan! Menkeu Purbaya Umumkan Gaji PNS Cair Dua Kali di Juni 2026, Ini Rincian Penerimanya
Jangan Sampai Ketinggalan! Menkeu Purbaya Umumkan Gaji PNS Cair Dua Kali di Juni 2026, Ini Rincian Penerimanya — Kabar men...

Kabar menggembirakan datang bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Beleid yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 ini memastikan bahwa PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan menerima tambahan penghasilan tahunan tepat waktu.

Yang paling menarik, berdasarkan aturan terbaru ini, gaji PNS akan cair dua kali dalam satu bulan, tepatnya pada Juni 2026.

Pasalnya, selain gaji bulanan rutin yang dibayarkan setiap awal bulan, pemerintah juga akan menyalurkan gaji ke-13 dalam periode yang sama.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang memastikan bahwa anggaran gaji ke-13 sudah disiapkan dan tinggal menunggu proses penyaluran.

Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang pencairan gaji ke-13 dan gaji dobel di Juni 2026—mulai dari dasar hukum, jadwal pasti penerimaan, besaran nominal berdasarkan golongan dan jabatan, hingga klarifikasi resmi pemerintah terkait isu hoaks pemangkasan gaji yang sempat viral.

📜 DASAR HUKUM: PP NOMOR 9 TAHUN 2026

✅ Disahkan Presiden Prabowo Subianto

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Regulasi ini menjadi payung hukum resmi bagi pencairan gaji ke-13 tahun 2026 kepada seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.

🗓️ Pasal 15 Ayat (1): Jadwal Pencairan Paling Cepat Juni 2026

Bunyi lengkap Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026."

Ini berarti bahwa secara regulasi, pemerintah sudah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mulai menyalurkan gaji ke-13 selambat-lambatnya pada akhir Juni 2026.

Dengan kata lain, Juni 2026 adalah batas waktu paling lambat pembayaran gaji ke-13, sehingga ASN dan pensiunan bisa bernapas lega karena jadwal pencairan sudah pasti.

⏰ Pasal 15 Ayat (2): Jika Ada Keterlambatan

Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan keterlambatan teknis atau administrasi dalam proses penyaluran.

Pasal 15 ayat (2) menyatakan:

"Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026."

Artinya, jika terjadi kendala yang tidak terduga, pembayaran tetap akan dilakukan, hanya saja waktunya bergeser ke setelah Juni 2026.

📊 Pasal 15 Ayat (3): Besaran Berdasarkan Gaji Mei 2026

Menariknya, besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN tidak dihitung sembarangan.

Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa:

"Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026."

Dengan demikian, gaji ke-13 Juni 2026 akan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei 2026, termasuk segala tunjangan yang melekat saat itu.

💰 Pasal 16 Ayat (2): Tidak Dikenakan Potongan

Kabar baik lainnya, gaji ke-13 tahun 2026 tidak akan dipotong iuran atau potongan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026:

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Ini berarti bahwa besaran yang diterima oleh ASN adalah bersih tanpa pemotongan, berbeda dengan gaji bulanan reguler yang umumnya dipotong iuran pensiun, BPJS, dan lain sebagainya.

🗓️ JADWAL PASTI: GAJI PNS CAIR DUA KALI PADA JUNI 2026

📅 Gaji Bulanan Rutin + Gaji ke-13 Sekaligus

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 dan pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, gaji PNS akan cair dua kali dalam bulan Juni 2026.

Penjelasannya sederhana:

  1. Gaji bulanan rutin Juni 2026 akan dibayarkan seperti biasa setiap awal bulan (biasanya tanggal 1) melalui mekanisme penyaluran gaji reguler.

  2. Gaji ke-13 akan disalurkan secara terpisah paling cepat pada Juni 2026 sesuai amanat PP Nomor 9 Tahun 2026.

Sehingga, pada bulan Juni 2026, para PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan menikmati pemasukan hampir dua kali lipat dibanding bulan biasa.

Bagi pensiunan PNS, PT Taspen (Persero) telah dipastikan akan menyalurkan pembayaran dobel pada Juni 2026, yaitu gaji pensiun bulanan dan gaji ke-13 yang cair dalam periode yang sama.

⚠️ Tidak Ada Tanggal Pasti, Namun Dipastikan di Juni

Meski jadwal pencairannya sudah dipastikan terjadi pada Juni 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026.

Berkaca pada tahun-tahun lalu, penyaluran biasanya dimulai pada awal Juni secara bertahap.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri telah memastikan: "Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat.

👥 SIAPA SAJA PENERIMA GAJI KE-13 2026?

PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa penerima gaji ke-13 tidak hanya PNS aktif, tetapi juga mencakup berbagai kelompok aparatur negara dan penerima pensiun lainnya.

Berikut daftar lengkapnya:

 
 
No Kelompok Penerima Keterangan
1 PNS dan CPNS Pegawai Negeri Sipil aktif dan calon PNS
2 PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
3 Prajurit TNI Tentara Nasional Indonesia aktif
4 Anggota Polri Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif
5 Pejabat Negara Termasuk wakil menteri, staf khusus, anggota DPR, hakim, Dewan Pengawas KPK
6 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural Sesuai ketentuan
7 Pensiunan Pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, pensiunan pejabat negara
8 Penerima Pensiun Janda/duda atau ahli waris yang sah
9 Penerima Tunjangan Sesuai ketentuan perundang-undangan
10 Pegawai Non-ASN pada Instansi Pemerintah Tertentu Dengan kriteria tertentu

Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2026

Dengan cakupan seluas ini, jutaan aparatur negara dan pensiunan di seluruh Indonesia dipastikan akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.

💰 BESARAN NOMINAL GAJI KE-13 BERDASARKAN JABATAN

🏛️ Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang akan diterima tidak hanya gaji pokok, melainkan terdiri dari beberapa komponen penting.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen tersebut meliputi:

  1. Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

  2. Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok + tunjangan anak 2 persen per anak)

  3. Tunjangan pangan (beras 10 kg/bulan atau uang tunai senilai Rp7.242 per kilogram)

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku

📊 Gaji Pokok PNS per Golongan (Mei 2026)

Berikut rentang gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen utama gaji ke-13, berdasarkan golongan ruangnya:

 
 
Golongan Rentang Gaji Pokok (per bulan)
Golongan IA Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan IB Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan IC Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan ID Rp2.000.000 – Rp2.900.000 (perkiraan)
Golongan IIA Rp2.100.000 – Rp3.100.000 (perkiraan)
Golongan IIIA Rp2.500.000 – Rp4.000.000 (perkiraan)
Golongan IVA Rp3.000.000 – Rp4.957.100 (perkiraan)

Catatan: Besaran gaji pokok di atas berdasarkan peraturan yang berlaku. Untuk nominal pasti sesuai golongan dan masa kerja masing-masing, disarankan mengecek langsung melalui aplikasi MyASN atau sistem kepegawaian instansi.

🏢 Gaji ke-13 Berdasarkan Jenjang Jabatan (ASN Aktif)

Bagi ASN aktif, selain gaji pokok dan tunjangan, besaran gaji ke-13 juga dipengaruhi oleh jenjang jabatan yang diduduki.

Berikut estimasi nominal untuk berbagai tingkatan jabatan:

 
 
Jenjang Jabatan Estimasi Gaji ke-13
Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural Rp31.474.800
Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural Rp29.665.400
Sekretaris Lembaga Nonstruktural Rp28.104.300
Pejabat setingkat Eselon I ± Rp24.800.000
Pejabat setingkat Eselon II ± Rp19.500.000
Pejabat setingkat Eselon III ± Rp13.800.000
Pejabat setingkat Eselon IV ± Rp10.600.000

👴 Gaji ke-13 Pensiunan PNS per Golongan

Untuk pensiunan PNS, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan pensiun pokok sesuai golongan terakhir saat masih aktif bertugas, ditambah berbagai tunjangan.

Berikut rentang perkiraannya:

 
 
Golongan Rentang Gaji Pensiun Pokok + Gaji ke-13
Golongan I Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV Maksimal Rp4.957.100

*Catatan: Nominal di atas adalah rentang pensiun pokok bulanan. Gaji ke-13 untuk pensiunan akan mencakup komponen pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga (10 persen untuk istri/suami + 2 persen per anak) serta tunjangan pangan, sehingga totalnya bisa lebih besar dari angka di atas.*

🎓 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

Bagi pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

 
 
Jenjang Pendidikan Estimasi Gaji ke-13
SD – SMP Rp4.200.000 – Rp5.000.000
SMA – D-I Rp4.900.000 – Rp5.800.000
D-II – D-III Rp5.400.000 – Rp6.500.000
D-IV / S1 Rp6.500.000 – Rp7.800.000
S2 – S3 Rp7.700.000 – Rp9.000.000

📢 KLARIFIKASI RESMI MENKEU PURBAYA: ISU PEMANGKASAN GAJI ADALAH HOAKS

❌ Bantahan Tegas dari PPID Kemenkeu

Sejak awal Mei 2026, beredar luas di media sosial isu yang menyebut bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

Isu ini dengan tegas dibantah oleh Kementerian Keuangan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu mengeluarkan keterangan resmi pada Jumat (15/5/2026):

*"Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks."*

Kemenkeu menyebut bahwa informasi yang beredar tersebut telah dimanipulasi dan bukan berasal dari sumber resmi pemerintah.

Masyarakat diminta lebih waspada terhadap penyebaran berita palsu yang mengatasnamakan Kemenkeu.

✅ Anggaran Sudah Disiapkan, Proses Penyaluran Tinggal Menunggu Waktu

Alih-alih memangkas, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru memastikan bahwa anggaran gaji ke-13 sudah disiapkan dan proses pencairan akan berjalan sesuai jadwal.

Dana tersebut akan diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Menkeu Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membayarkan hak para aparatur negara secara penuh tanpa pemangkasan. "Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti," ujarnya.

📰 Jangan Mudah Terpengaruh Hoaks

Berikut ciri-ciri berita hoaks yang perlu diwaspadai:

  1. Tidak mencantumkan sumber resmi (PPID Kemenkeu, Kemenkeu.go.id, atau kanal resmi pemerintah lainnya)

  2. Menggunakan judul bombastis dan provokatif

  3. Tidak memiliki bukti atau dokumen pendukung yang kredibel

Pastikan untuk selalu mengecek informasi melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau kanal media sosial resmi pemerintah sebelum menyebarkan informasi.

🧩 KETENTUAN KHUSUS UNTUK PPPK DAN CPNS

📋 PPPK

PPPK juga berhak menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Namun, terdapat aturan khusus terkait masa kerja:

  • Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

  • PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tersebut.

📋 CPNS

CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.

Untuk CPNS daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima serupa, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

💡 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

  1. Pastikan Data Administrasi Lengkap – Pastikan data diri dan nomor rekening yang terdaftar di instansi atau PT Taspen (bagi pensiunan) masih aktif dan valid agar proses pencairan berjalan lancar.

  2. Beda dengan THR – Gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). THR untuk ASN tahun 2026 telah mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan, dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun. Gaji ke-13 akan cair kemudian pada Juni 2026.

  3. Waspadai Penipuan – Jangan mudah percaya dengan tawaran atau iming-iming dari pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan gaji ke-13. Pencairan akan dilakukan secara resmi oleh pemerintah tanpa perantara.

  4. Pantau Informasi Resmi – Selalu periksa informasi melalui kanal resmi seperti situs web Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id), PT Taspen (taspen.co.id), atau media sosial resmi pemerintah.

  5. Cermati Besaran yang Diterima – Pastikan nominal gaji ke-13 yang diterima sesuai dengan komponen penghasilan bulan Mei 2026. Jika ada ketidaksesuaian, segera laporkan ke instansi terkait.

📊 RINGKASAN INFORMASI PENTING

 
 
Aspek Informasi
Dasar Hukum PP Nomor 9 Tahun 2026 (ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, 3 Maret 2026)
Jadwal Pencairan Paling cepat Juni 2026
Pencairan Gaji Bulanan Juni Tetap cair sesuai jadwal rutin (biasanya awal bulan)
Status Pencairan Gaji cair dua kali dalam satu bulan (gaji bulanan + gaji ke-13)
Penerima PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, pegawai non-ASN tertentu
Dasar Perhitungan Komponen penghasilan bulan Mei 2026 (Pasal 15 ayat 3 PP 9/2026)
Komponen Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/umum + tunjangan kinerja
Potongan Tidak ada potongan iuran atau potongan lain (Pasal 16 ayat 2 PP 9/2026)
Status Hoaks Pemangkasan TIDAK BENAR – dinyatakan hoaks oleh PPID Kemenkeu (15 Mei 2026)
Klarifikasi Menkeu Purbaya Anggaran sudah disiapkan, pencairan sesuai jadwal Juni 2026

🔖 PENUTUP

Demikian informasi lengkap mengenai PP Gaji ke-13 yang telah disahkan dan penetapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa gaji PNS akan cair dua kali pada Juni 2026.

Kabar baik ini menjadi angin segar bagi jutaan aparatur negara dan pensiunan di seluruh Indonesia menjelang pertengahan tahun.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 9 Tahun 2026, segala spekulasi dan isu hoaks tentang pemangkasan gaji ke-13 telah terjawab sudah.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk tetap memberikan hak-hak aparatur negara secara penuh.

Para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan diimbau untuk tetap tenang, tidak terpancing isu hoaks, dan memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan serta PT Taspen (bagi pensiunan) terkait jadwal pasti pencairan.

Siapkan rekening Anda, pastikan data administrasi lengkap, dan nikmati momen gaji dobel di bulan Juni 2026 yang penuh keberkahan! 🇮🇩

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta berbagai sumber terpercaya per 17 Mei 2026. Kebijakan dan jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, pembaca disarankan untuk mengakses kanal resmi Kementerian Keuangan di kemenkeu.go.id atau PT Taspen di taspen.co.id.

Berita Terkait