Berita

Jangan Kaget! 11.014 KPM Dicoret Kemensos di Mei 2026, Ini 5 Kriteria yang Bikin Nama Anda Hilang

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,017 kata 4 halaman
Jangan Kaget! 11.014 KPM Dicoret Kemensos di Mei 2026, Ini 5 Kriteria yang Bikin Nama Anda Hilang
Jangan Kaget! 11.014 KPM Dicoret Kemensos di Mei 2026, Ini 5 Kriteria yang Bikin Nama Anda Hilang — Di sisi lain, Kemensos...

Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) pada Mei 2026.

Dalam pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) triwulan II 2026, pemerintah mencoret sebanyak 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), juga dikenal sebagai Program Sembako.

Pencoretan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Di sisi lain, Kemensos juga menambahkan 475.821 KPM baru yang dinilai layak menerima bantuan untuk periode April–Juni 2026.


Alasan Pencoretan 11.014 KPM

Berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan hasil verifikasi lapangan, pencoretan 11.014 KPM dilakukan karena beberapa alasan utama:

1. Status Ekonomi Membaik (Graduasi Mandiri)

Sebagian besar KPM yang dicoret merupakan penerima lama yang kondisi ekonominya dinilai sudah membaik atau mandiri.

Berdasarkan pemutakhiran DTSEN, mereka masuk dalam kategori inclusion error, yakni penerima bantuan yang sebenarnya tidak lagi memenuhi kriteria ekonomi untuk menerima bansos.

Mereka umumnya berada pada kelompok desil 5 hingga 10 dalam sistem peringkat kesejahteraan BPS, yang berarti tingkat ekonominya sudah di atas sasaran prioritas.

2. Penerima Meninggal Dunia

KPM yang telah meninggal dunia otomatis dihapus dari daftar penerima bansos dan posisinya digantikan oleh KPM baru dari hasil usulan desa.

3. Terdeteksi Sebagai ASN, TNI, Polri, atau Anggota Legislatif

KPM yang teridentifikasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun anggota legislatif beserta keluarganya otomatis dicoret dari daftar penerima bantuan sosial karena tidak lagi memenuhi syarat.

4. Penggunaan Dana untuk Judi Online (Judol)

Pemerintah melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mendeteksi ribuan KPM yang menggunakan dana bansos untuk aktivitas judi online.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pada triwulan I 2026, lebih dari 11.000 KPM dicoret karena terindikasi menggunakan dana bansos untuk bermain judi daring.

“Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan I, dan untuk triwulan II itu ada 75 KPM yang kami coret.

Artinya sudah ada penurunan secara drastis pemanfaatan bantuan sosial untuk kepentingan judol,” ujar Gus Ipul di Istana Jakarta pada Selasa (15/5/2026).

Berdasarkan data Kemensos per 12 Mei 2026, mayoritas penerima bansos yang terindikasi judi online berasal dari kelompok desil 1 dan 2, atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

5. Perubahan Data Kependudukan

Ada pula penerima yang dicoret karena data kependudukan yang tidak lagi sesuai dengan sistem terbaru, misalnya pindah domisili atau perubahan NIK yang tidak dilaporkan.


Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT 2026?

Pemerintah menerapkan kriteria kelayakan yang lebih ketat berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 tentang peringkat kesejahteraan keluarga untuk penyaluran bansos.

Berdasarkan regulasi tersebut, penerima bansos diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4—yakni kategori sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin.

Sementara itu, kelompok desil 5 ke atas secara bertahap dikeluarkan dari daftar penerima bantuan, sebagaimana yang terjadi pada 11.014 KPM yang dicoret dalam pemutakhiran Mei 2026.


KPM Baru Masuk: 475.821 Keluarga Ditambahkan

Meski ada pencoretan, pemerintah juga menambahkan 475.821 KPM baru yang dinilai lebih membutuhkan.

Mereka berasal dari hasil usulan tingkat desa, kelurahan, dinas sosial, hingga fitur usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa perubahan data penerima merupakan hal yang normal karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus bergerak dinamis setiap triwulan.

“Untuk triwulan kedua ini, ada lebih dari 470.000 keluarga penerima manfaat baru yang mendapatkan bantuan di triwulan kedua,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya.


Cara Cek Status Penerima Bansos Mei 2026

Masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya masih terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT/Program Sembako dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui dua kanal resmi Kemensos:

1. Melalui Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Langkah-langkah:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer

  2. Pilih wilayah domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan

  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  4. Ketik kode captcha yang muncul di layar

  5. Klik tombol “CARI DATA”

Sistem akan menampilkan informasi berupa nama, desil kesejahteraan, status penerimaan, serta periode penyaluran bansos.

2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”

Masyarakat juga dapat mengunduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store, kemudian:

  • Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”

  • Masukkan NIK KTP

  • Klik “Cari Data”

  • Informasi penerima bansos akan langsung muncul di layar


Mekanisme Pengaduan Jika Keberatan Dicoret

Bagi KPM yang merasa keberatan dengan status pencoretannya, pemerintah menyediakan saluran pengaduan resmi:

  • Melalui operator desa, RT/RW, atau Dinas Sosial setempat

  • Melalui Command Center 121 atau WhatsApp Center 08877171171

  • Melalui fitur usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos


Penyaluran Bansos Tahap II 2026

Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap II 2026 mencakup periode April, Mei, dan Juni 2026 dan dilakukan secara bertahap hingga akhir Juni 2026.

Pemerintah memastikan bahwa semua Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) dan PT Pos Indonesia telah mulai menyalurkan bantuan.

Untuk memantau pencairan, KPM disarankan menggunakan mobile banking masing-masing bank:

  • KKS BRI: Aplikasi BRImo

  • KKS BNI: Aplikasi Wondr by BNI

  • KKS Mandiri: Aplikasi Livin’ by Mandiri

  • KKS BSI: Aplikasi BSI Mobile


Imbauan untuk Masyarakat

Kemensos mengimbau seluruh masyarakat untuk:

  1. Rutin mengecek status bansos secara berkala karena data penerima dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan langsung

  2. Tidak mudah percaya pada hoaks yang mengatasnamakan pencairan bansos atau permintaan biaya administrasi

  3. Melaporkan penyalahgunaan bansos melalui hotline Kemensos 171 atau WhatsApp 08877171171 jika menemukan indikasi pelanggaran

  4. Memanfaatkan bansos dengan bijak untuk kebutuhan pokok dan program pemberdayaan ekonomi, bukan untuk aktivitas ilegal seperti judi online

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengimbau masyarakat agar menghindari segala bentuk judi online dan memanfaatkan bansos untuk kebutuhan pokok maupun program pemberdayaan ekonomi.

“Bansos yang disalahgunakan untuk judol turun sehingga kita bisa memberikan bansos kepada mereka yang lebih membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar,” ujar Saifullah Yusuf.

Berita Terkait