Berita

Jangan Kaget! 11.014 KPM Dicoret Kemensos di Mei 2026, Ini 5 Kriteria yang Bikin Nama Anda Hilang

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,017 kata 4 halaman
Jangan Kaget! 11.014 KPM Dicoret Kemensos di Mei 2026, Ini 5 Kriteria yang Bikin Nama Anda Hilang
Jangan Kaget! 11.014 KPM Dicoret Kemensos di Mei 2026, Ini 5 Kriteria yang Bikin Nama Anda Hilang — Di sisi lain, Kemensos...

Bungko NewsJakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) pada Mei 2026.

Dalam pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) triwulan II 2026, pemerintah mencoret sebanyak 11.014 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), juga dikenal sebagai Program Sembako.

Pencoretan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Di sisi lain, Kemensos juga menambahkan 475.821 KPM baru yang dinilai layak menerima bantuan untuk periode April–Juni 2026.


Alasan Pencoretan 11.014 KPM

Berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan hasil verifikasi lapangan, pencoretan 11.014 KPM dilakukan karena beberapa alasan utama:

1. Status Ekonomi Membaik (Graduasi Mandiri)

Sebagian besar KPM yang dicoret merupakan penerima lama yang kondisi ekonominya dinilai sudah membaik atau mandiri.

Berdasarkan pemutakhiran DTSEN, mereka masuk dalam kategori inclusion error, yakni penerima bantuan yang sebenarnya tidak lagi memenuhi kriteria ekonomi untuk menerima bansos.

Mereka umumnya berada pada kelompok desil 5 hingga 10 dalam sistem peringkat kesejahteraan BPS, yang berarti tingkat ekonominya sudah di atas sasaran prioritas.

2. Penerima Meninggal Dunia

KPM yang telah meninggal dunia otomatis dihapus dari daftar penerima bansos dan posisinya digantikan oleh KPM baru dari hasil usulan desa.

3. Terdeteksi Sebagai ASN, TNI, Polri, atau Anggota Legislatif

KPM yang teridentifikasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun anggota legislatif beserta keluarganya otomatis dicoret dari daftar penerima bantuan sosial karena tidak lagi memenuhi syarat.

Berita Terkait