4. Penggunaan Dana untuk Judi Online (Judol)
Pemerintah melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mendeteksi ribuan KPM yang menggunakan dana bansos untuk aktivitas judi online.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pada triwulan I 2026, lebih dari 11.000 KPM dicoret karena terindikasi menggunakan dana bansos untuk bermain judi daring.
“Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan I, dan untuk triwulan II itu ada 75 KPM yang kami coret.
Artinya sudah ada penurunan secara drastis pemanfaatan bantuan sosial untuk kepentingan judol,” ujar Gus Ipul di Istana Jakarta pada Selasa (15/5/2026).
Berdasarkan data Kemensos per 12 Mei 2026, mayoritas penerima bansos yang terindikasi judi online berasal dari kelompok desil 1 dan 2, atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
5. Perubahan Data Kependudukan
Ada pula penerima yang dicoret karena data kependudukan yang tidak lagi sesuai dengan sistem terbaru, misalnya pindah domisili atau perubahan NIK yang tidak dilaporkan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT 2026?
Pemerintah menerapkan kriteria kelayakan yang lebih ketat berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 tentang peringkat kesejahteraan keluarga untuk penyaluran bansos.
Berdasarkan regulasi tersebut, penerima bansos diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4—yakni kategori sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin.
Sementara itu, kelompok desil 5 ke atas secara bertahap dikeluarkan dari daftar penerima bantuan, sebagaimana yang terjadi pada 11.014 KPM yang dicoret dalam pemutakhiran Mei 2026.