Berita

Jangan Kaget! 11.014 KPM Dicoret Kemensos di Mei 2026, Ini 5 Kriteria yang Bikin Nama Anda Hilang

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,017 kata 4 halaman
Jangan Kaget! 11.014 KPM Dicoret Kemensos di Mei 2026, Ini 5 Kriteria yang Bikin Nama Anda Hilang
Jangan Kaget! 11.014 KPM Dicoret Kemensos di Mei 2026, Ini 5 Kriteria yang Bikin Nama Anda Hilang — Di sisi lain, Kemensos...

Meski ada pencoretan, pemerintah juga menambahkan 475.821 KPM baru yang dinilai lebih membutuhkan.

Mereka berasal dari hasil usulan tingkat desa, kelurahan, dinas sosial, hingga fitur usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa perubahan data penerima merupakan hal yang normal karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus bergerak dinamis setiap triwulan.

“Untuk triwulan kedua ini, ada lebih dari 470.000 keluarga penerima manfaat baru yang mendapatkan bantuan di triwulan kedua,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya.


Cara Cek Status Penerima Bansos Mei 2026

Masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya masih terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT/Program Sembako dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui dua kanal resmi Kemensos:

1. Melalui Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id

Langkah-langkah:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer

  2. Pilih wilayah domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan

  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  4. Ketik kode captcha yang muncul di layar

  5. Klik tombol “CARI DATA”

Sistem akan menampilkan informasi berupa nama, desil kesejahteraan, status penerimaan, serta periode penyaluran bansos.

2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”

Masyarakat juga dapat mengunduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store, kemudian:

  • Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”

  • Masukkan NIK KTP

  • Klik “Cari Data”

  • Informasi penerima bansos akan langsung muncul di layar


Mekanisme Pengaduan Jika Keberatan Dicoret

Bagi KPM yang merasa keberatan dengan status pencoretannya, pemerintah menyediakan saluran pengaduan resmi:

  • Melalui operator desa, RT/RW, atau Dinas Sosial setempat

Berita Terkait