Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan dan penerima pensiun
-
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Kategori yang Tidak Berhak Menerima
Meskipun sebagian besar ASN menerima gaji ke-13, berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat beberapa kategori yang tidak berhak, yaitu:
-
ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Untuk PPPK, terdapat aturan khusus.
Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima, namun jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender tidak termasuk sebagai penerima.
Cara Cek Saldo Rekening Gaji Ke-13
Penerima dapat mengecek pencairan gaji ke-13 dengan cara-cara berikut:
1. Melalui Aplikasi Mobile Banking:
-
Buka aplikasi mobile banking dari bank mitra penerima (seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI)
-
Login menggunakan user ID dan password
-
Pilih menu "Mutasi Rekening" atau "Riwayat Transaksi"
-
Atur periode transaksi pada tanggal setelah 2 Juni 2026
-
Periksa apakah terdapat dana masuk dengan keterangan terkait gaji ke-13
2. Melalui Aplikasi Andal by Taspen (khusus pensiunan):
-
Unduh aplikasi resmi Andal by Taspen di Play Store atau App Store
-
Login menggunakan Nomor TASPEN (NOTAS) atau NIK
-
Pilih menu "Informasi Pembayaran" atau "Rincian Gaji"
-
Lihat status pencairan gaji ke-13 dan rincian pembayaran yang diterima
3. Melalui ATM:
-
Masukkan kartu ATM dan PIN
-
Pilih menu "Informasi Saldo" atau "Mutasi Rekening"