Berita

Jadwal Transfer Gaji Ke-13 dari Menkeu Purbaya: PNS dan PPPK Segera Cek Rekening Masing-masing!

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,171 kata 4 halaman
Jadwal Transfer Gaji Ke-13 dari Menkeu Purbaya: PNS dan PPPK Segera Cek Rekening Masing-masing!
Jadwal Transfer Gaji Ke-13 dari Menkeu Purbaya: PNS dan PPPK Segera Cek Rekening Masing-masing! — Jadwal Transfer: Cair Be...

Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tags: Transfer Gaji

Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi bahwa proses transfer gaji ke-13 tahun 2026 ke rekening masing-masing penerima akan segera dimulai.

Proses pencairan yang telah dinanti-nantikan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan regulasi tersebut, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdian ASN sekaligus membantu kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Saat ini, para PNS dan PPPK diimbau untuk mulai rajin memeriksa saldo rekening masing-masing karena dana tambahan tersebut mulai dialirkan secara bertahap ke rekening yang terdaftar.

Jadwal Transfer: Cair Bertahap Mulai Selasa, 2 Juni 2026

Pemerintah telah menjadwalkan penyaluran gaji ke-13 secara serentak pada Selasa, 2 Juni 2026.

Ketetapan ini merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa "Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026".

Meskipun dimulai pada tanggal yang sama, proses transfer dilakukan secara bertahap.

Prioritas gelombang pertama diberikan kepada ASN dengan golongan ruang I dan II, anggota TNI/Polri berpangkat rendah, serta para pensiunan.

Sementara itu, ASN golongan III dan IV, pejabat negara, serta PPPK akan menyusul dalam beberapa hari ke depan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan resminya menegaskan, "TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu".

Kata Menkeu Purbaya: Tak Ada Pemangkasan, Tetap Utuh

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi ASN hingga pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.

Purbaya juga meluruskan isu hoaks yang beredar di masyarakat terkait pemangkasan gaji ke-13.

Melalui keterangan resmi PPID Kementerian Keuangan, ditegaskan bahwa klaim yang menyebut pemerintah memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri adalah informasi yang tidak benar alias hoaks.

Pemerintah berkomitmen menyalurkan dana tersebut secara utuh sesuai regulasi yang berlaku.

Besaran Gaji Ke-13 yang Akan Masuk Rekening

Nominal gaji ke-13 yang akan ditransfer ke rekening setiap PNS dan PPPK berbeda-beda, tergantung pada pangkat, jabatan, eselon, masa kerja, dan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan eselon jabatan (bersumber dari APBN):

Jabatan/Eselon Besaran Gaji Ke-13
Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural Rp 31.474.800
Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural Rp 29.665.400
Sekretaris / Anggota Lembaga Nonstruktural Rp 28.104.300
Pejabat Eselon I Rp 24.886.200
Pejabat Eselon II Rp 19.514.300
Pejabat Eselon III Rp 13.842.300
Pejabat Eselon IV Rp 10.612.900

*Sumber: Lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026***

Sedangkan untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi.

Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta, lulusan D-II hingga D-III sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta, lulusan D-IV atau S1 Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.

Komponen Gaji Ke-13

Besaran gaji ke-13 yang ditransfer ke rekening tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga mencakup komponen tambahan berikut ini:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (sesuai instansi masing-masing)

Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS

  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  3. Prajurit TNI

  4. Anggota Polri

  5. Pejabat negara

  6. Pensiunan dan penerima pensiun

  7. Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Kategori yang Tidak Berhak Menerima

Meskipun sebagian besar ASN menerima gaji ke-13, berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat beberapa kategori yang tidak berhak, yaitu:

  • ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara

  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Untuk PPPK, terdapat aturan khusus.

Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima, namun jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender tidak termasuk sebagai penerima.

Cara Cek Saldo Rekening Gaji Ke-13

Penerima dapat mengecek pencairan gaji ke-13 dengan cara-cara berikut:

1. Melalui Aplikasi Mobile Banking:

  • Buka aplikasi mobile banking dari bank mitra penerima (seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI)

  • Login menggunakan user ID dan password

  • Pilih menu "Mutasi Rekening" atau "Riwayat Transaksi"

  • Atur periode transaksi pada tanggal setelah 2 Juni 2026

  • Periksa apakah terdapat dana masuk dengan keterangan terkait gaji ke-13

2. Melalui Aplikasi Andal by Taspen (khusus pensiunan):

  • Unduh aplikasi resmi Andal by Taspen di Play Store atau App Store

  • Login menggunakan Nomor TASPEN (NOTAS) atau NIK

  • Pilih menu "Informasi Pembayaran" atau "Rincian Gaji"

  • Lihat status pencairan gaji ke-13 dan rincian pembayaran yang diterima

3. Melalui ATM:

  • Masukkan kartu ATM dan PIN

  • Pilih menu "Informasi Saldo" atau "Mutasi Rekening"

  • Cek apakah dana gaji ke-13 telah masuk

Catatan Penting: Mengingat proses transfer dilakukan secara bertahap, para penerima diharapkan untuk mengecek saldo rekening secara berkala dan bersabar apabila dana belum langsung masuk pada pagi hari pertama pencairan.

Fakta Penting: Dana Diterima Secara Utuh

Pemerintah memberikan jaminan khusus terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026:

  1. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.

  2. Pajak penghasilan yang mungkin timbul sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga dana yang diterima masuk ke rekening secara utuh.

  3. Apabila penerima memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar.

  4. Khusus penerima yang sekaligus menerima pensiun janda/duda, pembayaran diberikan untuk kedua hak tersebut.

Tips Mengelola Gaji Ke-13

Mengingat gaji ke-13 biasanya digunakan untuk kebutuhan mendesak, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, berikut tips pengelolaannya:

  1. Prioritaskan untuk kebutuhan pendidikan (pendaftaran sekolah, buku, seragam)

  2. Sisihkan untuk kebutuhan pokok rumah tangga

  3. Alokasikan sebagian untuk tabungan atau dana darurat

  4. Hindari penggunaan untuk konsumtif yang tidak mendesak

Kesimpulan

PNS dan PPPK di seluruh Indonesia bersiap-siap untuk segera mengecek saldo rekening masing-masing.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa proses transfer gaji ke-13 dimulai secara serentak pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan besaran yang bervariasi sesuai pangkat, jabatan, dan masa kerja.

Pastikan data rekening Anda sudah benar dan aktif karena dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing secara bertahap.

Tetap waspadai isu hoaks dan jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.

Semoga tambahan penghasilan ini dapat bermanfaat bagi seluruh ASN dan keluarganya, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan di tahun ajaran baru 2026/2027.

Berita Terkait