Kata Menkeu Purbaya: Tak Ada Pemangkasan, Tetap Utuh
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi ASN hingga pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.
Purbaya juga meluruskan isu hoaks yang beredar di masyarakat terkait pemangkasan gaji ke-13.
Melalui keterangan resmi PPID Kementerian Keuangan, ditegaskan bahwa klaim yang menyebut pemerintah memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri adalah informasi yang tidak benar alias hoaks.
Pemerintah berkomitmen menyalurkan dana tersebut secara utuh sesuai regulasi yang berlaku.
Besaran Gaji Ke-13 yang Akan Masuk Rekening
Nominal gaji ke-13 yang akan ditransfer ke rekening setiap PNS dan PPPK berbeda-beda, tergantung pada pangkat, jabatan, eselon, masa kerja, dan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan eselon jabatan (bersumber dari APBN):
| Jabatan/Eselon | Besaran Gaji Ke-13 |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural | Rp 31.474.800 |
| Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural | Rp 29.665.400 |
| Sekretaris / Anggota Lembaga Nonstruktural | Rp 28.104.300 |
| Pejabat Eselon I | Rp 24.886.200 |
| Pejabat Eselon II | Rp 19.514.300 |
| Pejabat Eselon III | Rp 13.842.300 |
| Pejabat Eselon IV | Rp 10.612.900 |
*Sumber: Lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026***
Sedangkan untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi.
Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta, lulusan D-II hingga D-III sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta, lulusan D-IV atau S1 Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.
Komponen Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 yang ditransfer ke rekening tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga mencakup komponen tambahan berikut ini:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (sesuai instansi masing-masing)