Berita

Jadwal Transfer Gaji Ke-13 dari Menkeu Purbaya: PNS dan PPPK Segera Cek Rekening Masing-masing!

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,171 kata 4 halaman
Jadwal Transfer Gaji Ke-13 dari Menkeu Purbaya: PNS dan PPPK Segera Cek Rekening Masing-masing!
Jadwal Transfer Gaji Ke-13 dari Menkeu Purbaya: PNS dan PPPK Segera Cek Rekening Masing-masing! — Jadwal Transfer: Cair Be...

Kata Menkeu Purbaya: Tak Ada Pemangkasan, Tetap Utuh

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi ASN hingga pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.

Purbaya juga meluruskan isu hoaks yang beredar di masyarakat terkait pemangkasan gaji ke-13.

Melalui keterangan resmi PPID Kementerian Keuangan, ditegaskan bahwa klaim yang menyebut pemerintah memangkas gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri adalah informasi yang tidak benar alias hoaks.

Pemerintah berkomitmen menyalurkan dana tersebut secara utuh sesuai regulasi yang berlaku.

Besaran Gaji Ke-13 yang Akan Masuk Rekening

Nominal gaji ke-13 yang akan ditransfer ke rekening setiap PNS dan PPPK berbeda-beda, tergantung pada pangkat, jabatan, eselon, masa kerja, dan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan eselon jabatan (bersumber dari APBN):

Jabatan/Eselon Besaran Gaji Ke-13
Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural Rp 31.474.800
Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural Rp 29.665.400
Sekretaris / Anggota Lembaga Nonstruktural Rp 28.104.300
Pejabat Eselon I Rp 24.886.200
Pejabat Eselon II Rp 19.514.300
Pejabat Eselon III Rp 13.842.300
Pejabat Eselon IV Rp 10.612.900

*Sumber: Lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026***

Sedangkan untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi.

Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta, lulusan D-II hingga D-III sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta, lulusan D-IV atau S1 Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.

Komponen Gaji Ke-13

Besaran gaji ke-13 yang ditransfer ke rekening tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga mencakup komponen tambahan berikut ini:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (sesuai instansi masing-masing)

Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026

Berita Terkait