Bungko News – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tags: Transfer Gaji
Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi bahwa proses transfer gaji ke-13 tahun 2026 ke rekening masing-masing penerima akan segera dimulai.
Proses pencairan yang telah dinanti-nantikan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan regulasi tersebut, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdian ASN sekaligus membantu kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Saat ini, para PNS dan PPPK diimbau untuk mulai rajin memeriksa saldo rekening masing-masing karena dana tambahan tersebut mulai dialirkan secara bertahap ke rekening yang terdaftar.
Jadwal Transfer: Cair Bertahap Mulai Selasa, 2 Juni 2026
Pemerintah telah menjadwalkan penyaluran gaji ke-13 secara serentak pada Selasa, 2 Juni 2026.
Ketetapan ini merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa "Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026".
Meskipun dimulai pada tanggal yang sama, proses transfer dilakukan secara bertahap.
Prioritas gelombang pertama diberikan kepada ASN dengan golongan ruang I dan II, anggota TNI/Polri berpangkat rendah, serta para pensiunan.
Sementara itu, ASN golongan III dan IV, pejabat negara, serta PPPK akan menyusul dalam beberapa hari ke depan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan resminya menegaskan, "TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu".