3. Pejabat Negara
Pejabat negara di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif termasuk dalam daftar penerima.
4. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, serta penerima pensiun dan penerima tunjangan lainnya turut mendapat gaji ke-13.
5. Pegawai Non-ASN
Pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dengan syarat tertentu, antara lain: telah bekerja penuh dan terus-menerus minimal satu tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13, atau ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Seluruh kategori tersebut akan menerima pembayaran sesuai ketentuan dan komponen penghasilan masing-masing.
Khusus untuk PPPK: Syarat dan Ketentuan Masa Kerja
Bagi PPPK, terdapat ketentuan khusus terkait masa kerja.
PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Sementara bagi PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.
Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Pegawai yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
Meskipun sebagian besar aparatur negara mendapat gaji ke-13, ada dua kategori pegawai yang tidak berhak menerimanya:
-
Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN) — Pegawai yang sedang menjalani masa cuti ini secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima Gaji ke-13.
-
Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah — Baik di dalam negeri maupun di luar negeri, jika gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan, pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan masing-masing penerima.
Komponen gaji ke-13 secara umum mencakup:
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Gaji pokok | Sesuai masa kerja dan golongan |
| Tunjangan keluarga | Untuk suami/istri (10%) dan anak (2% per anak, maksimal 2 anak) |
| Tunjangan pangan | Tunjangan beras atau setara |
| Tunjangan jabatan | Tunjangan jabatan atau tunjangan umum |
| Tunjangan kinerja | Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi |
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan.