Berita

Jadwal Gaji ke-13 Juni 2026: Paling Cepat Bulan Depan, Ini Komponen dan Besarannya

Diperbarui 0 5 mnt baca 882 kata 3 halaman
Jadwal Gaji ke-13 Juni 2026: Paling Cepat Bulan Depan, Ini Komponen dan Besarannya
Jadwal Gaji ke-13 Juni 2026: Paling Cepat Bulan Depan, Ini Komponen dan Besarannya — Kabar baik bagi aparatur negara dan p...

Kabar baik bagi aparatur negara dan pensiunan.

Pemerintah resmi memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Meski demikian, pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan tanggal pasti pencairan secara spesifik.

Jika karena kendala teknis gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, proses pencairan tetap dapat dilakukan setelah Juni 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2).

Nominal yang ditransfer ke rekening masing-masing penerima dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Daftar Penerima Gaji ke-13 2026 — Siapa Saja yang Dapat?

PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa penerima gaji ke-13 mencakup kelompok aparatur negara dan pensiunan.

Berikut daftar lengkap penerima berdasarkan regulasi yang berlaku:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

ASN di lingkungan instansi pusat maupun daerah termasuk dalam kategori penerima.

ASN mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang aktif maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

2. Prajurit TNI dan Anggota Polri

Segenap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang aktif berhak menerima gaji ke-13.

3. Pejabat Negara

Pejabat negara di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif termasuk dalam daftar penerima.

4. Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, serta penerima pensiun dan penerima tunjangan lainnya turut mendapat gaji ke-13.

5. Pegawai Non-ASN

Pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dengan syarat tertentu, antara lain: telah bekerja penuh dan terus-menerus minimal satu tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13, atau ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.

Seluruh kategori tersebut akan menerima pembayaran sesuai ketentuan dan komponen penghasilan masing-masing.

Khusus untuk PPPK: Syarat dan Ketentuan Masa Kerja

Bagi PPPK, terdapat ketentuan khusus terkait masa kerja.

PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.

Sementara bagi PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Pegawai yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

Meskipun sebagian besar aparatur negara mendapat gaji ke-13, ada dua kategori pegawai yang tidak berhak menerimanya:

  1. Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN) — Pegawai yang sedang menjalani masa cuti ini secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima Gaji ke-13.

  2. Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah — Baik di dalam negeri maupun di luar negeri, jika gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan, pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan masing-masing penerima.

Komponen gaji ke-13 secara umum mencakup:

 
 
Komponen Keterangan
Gaji pokok Sesuai masa kerja dan golongan
Tunjangan keluarga Untuk suami/istri (10%) dan anak (2% per anak, maksimal 2 anak)
Tunjangan pangan Tunjangan beras atau setara
Tunjangan jabatan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi

Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Anggaran

Pendanaan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR dan gaji ke-13 aparatur negara mencapai sekitar Rp55 triliun.

Dampak Ekonomi Gaji ke-13

Pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 dapat menjadi penopang ekonomi pada kuartal II-2026 dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan ekonomi di tahun 2026.

Gaji ke-13 diharapkan mendorong konsumsi rumah tangga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah, sehingga tidak hanya menjadi hak aparatur negara tetapi juga penggerak ekonomi di tingkat daerah.

Imbauan Pemerintah

Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat, khususnya para penerima gaji ke-13, untuk selalu memantau informasi resmi melalui kanal-kanal pemerintah (Kementerian Keuangan, Taspen, dan instansi terkait) dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan penuh — klaim mengenai pemangkasan gaji ke-13 yang beredar di media sosial merupakan informasi bohong atau hoaks.

Demikian informasi lengkap mengenai jadwal, penerima, komponen, dan besaran gaji ke-13 2026.

Pantau terus informasi resmi dari pemerintah untuk mengetahui tanggal pasti pencairan di wilayah masing-masing.

Berita Terkait