Berita

Catat! Pegawai Cuti di Luar Tanggungan Negara Tidak Dapat Gaji ke-13 Juni 2026

Diperbarui 0 2 mnt baca 351 kata 3 halaman
Catat! Pegawai Cuti di Luar Tanggungan Negara Tidak Dapat Gaji ke-13 Juni 2026
Catat! Pegawai Cuti di Luar Tanggungan Negara Tidak Dapat Gaji ke-13 Juni 2026 — Kabar gembira bagi aparatur negara.

Bungko NewsKabar gembira bagi aparatur negara.

Pemerintah memastikan proses pencairan gaji ke-13 tahun 2026 tinggal menghitung hari.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan diminta bersiap karena dana akan masuk ke rekening masing-masing paling cepat Juni 2026.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, pembayaran gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah tahun ajaran baru sekolah.

Siapa Saja yang Dapat?

Selain ASN, TNI, dan Polri, penerima gaji ke-13 juga meliputi:

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Pejabat negara

  • Pensiunan PNS, TNI, Polri

  • Penerima pensiun dan tunjangan lainnya

  • Pegawai non-ASN dengan masa kerja minimal 1 tahun

Berita Terkait