| Kategori | Besaran TPG per Bulan | |
|---|---|---|
| Sudah memiliki SK Inpassing (penyetaraan) | Setara 1 kali Gaji Pokok PNS sesuai golongan penyetaraan | |
| Belum memiliki SK Inpassing (non-Inpassing) | Rp2.000.000 (datar/flat) |
Pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG yang akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN di tahun 2026.
Dibandingkan tahun 2025, anggaran ini mengalami kenaikan sekitar Rp663 miliar.
🔄 Perubahan Signifikan dari Skema Sebelumnya
| Aspek | Sebelum (Permendikdasmen 4/2025) | Setelah (Permendikdasmen 10/2026) | |
|---|---|---|---|
| Pola pencairan | Triwulan (3 bulan sekali) | Setiap bulan (bulanan) | |
| Penyaluran tunjangan khusus | Mengikuti pola triwulan | Bulanan, mengikuti jadwal yang sama | |
| Tamsil (Tambahan Penghasilan) | Mengikuti skema lama | Terintegrasi dalam jadwal bulanan |
✅ Syarat TPG Dapat Cair
Agar TPG dapat disalurkan setiap bulan, guru harus memastikan beberapa syarat terpenuhi:
-
Memiliki sertifikat pendidik (lulus PPG)
-
Terdaftar aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
-
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) telah terbit – ini adalah syarat mutlak. Jika SKTP belum terbit, proses pencairan dipastikan akan mengalami kemunduran yang signifikan.
-
Data di Dapodik valid (NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu)
-
Tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau pemberhentian sementara
📢 Status Pencairan Terkini (Mei–Juni 2026)
Pencairan TPG bulan Mei 2026 terpantau sudah mulai mendarat mulus di rekening para guru per 29–30 Mei 2026.
Mayoritas guru yang cair pada gelombang awal ini memegang SKTP yang terbit tanggal 18 Mei 2026.
Namun, tidak semua guru menerima secara bersamaan.
Beberapa faktor penyebab keterlambatan pencairan TPG Mei 2026 antara lain:
-
SKTP belum terbit – Faktor paling dominan.
-
Kendala validasi data di Dapodik (data belum lengkap atau tidak sinkron)