Kendati sama-sama menerima TPG setiap bulan, jalur administrasi pencairan ASN dan Non-ASN berbeda.
Akibatnya, jadwal pencairan antar-kategori guru mengalami selisih waktu.
Mekanisme Pencairan ASN
Proses penyaluran TPG untuk guru ASN melewati alur birokrasi yang lebih panjang:
-
Input/pembaruan data di Dapodik (sekolah)
-
Sinkronisasi data ke sistem pusat (GTK)
-
Validasi pusat
-
Penetapan penerima
-
Penerbitan rekomendasi
-
Transfer melalui rekening guru
Mekanisme Pencairan Non-ASN
Proses untuk guru Non-ASN relatif lebih singkat karena fokus pada validasi bantuan pemerintah melalui Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) tanpa melalui beberapa lapis rekomendasi panjang yang wajib dilalui ASN.
Linimasa Bulanan Penyaluran TPG
Berdasarkan lampiran Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Persesjen Nomor 2 Tahun 2026, jadwal ketat bulanan sebagai berikut:
| Tahapan | Deadline | Keterangan | |
|---|---|---|---|
| Input/pembaruan data Dapodik | Maksimal tanggal 10 | Data satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, status kepegawaian | |
| Sinkronisasi & verifikasi data | Maksimal tanggal 13 | Antara Dapodik dan SIM-TUN oleh Ditjen GTK | |
| Penetapan penerima (SKTP/SKTK) | Maksimal tanggal 15 | Surat Keputusan Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Puslapdik | |
| Pengolahan data "Siap Bayar" | Maksimal tanggal 20 | Batas akhir agar masuk dalam kategori siap transfer | |
| Penyaluran dana | Setelah tanggal 20 | Transfer langsung ke rekening masing-masing guru |
Khusus bulan Desember, penyaluran dipercepat menjadi setelah tanggal 15 menyesuaikan jadwal akhir tahun anggaran.
💰 Besaran TPG 2026: ASN vs Non-ASN
Guru ASN (PNS dan PPPK)
Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara menerima TPG sebesar 1 kali Gaji Pokok per bulan, sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang tercantum dalam SK terakhir.
Berikut estimasi gaji pokok acuan pencairan TPG:
| Golongan | Kisaran Gaji Pokok (per bulan) |
|---|---|
| Ia | Rp1.685.700 – Rp2.522.600 |
| Ib | Rp1.840.800 – Rp2.670.700 |
| Ic | Rp1.918.700 – Rp2.783.700 |
| Id | Rp1.999.900 – Rp2.901.400 |
| IIa | Rp2.184.000 – Rp3.643.400 |
| IIb | Rp2.385.000 – Rp3.797.500 |
Catatan: Nominal di atas mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 sebelum kemungkinan adanya kenaikan gaji pokok di pertengahan 2026 (akan dirapel jika ada perubahan).
Guru Non-ASN
Bagi guru non-ASN (swasta/honorer), besaran TPG dibagi dua kategori: