Berita

Jadwal Cair TPG ASN dan Non ASN 2026 Ternyata Tidak Sama, Begini Mekanismenya Menurut Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,094 kata 4 halaman
Jadwal Cair TPG ASN dan Non ASN 2026 Ternyata Tidak Sama, Begini Mekanismenya Menurut Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026
Jadwal Cair TPG ASN dan Non ASN 2026 Ternyata Tidak Sama, Begini Mekanismenya Menurut Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 ...

Kendati sama-sama menerima TPG setiap bulan, jalur administrasi pencairan ASN dan Non-ASN berbeda.

Akibatnya, jadwal pencairan antar-kategori guru mengalami selisih waktu.

Mekanisme Pencairan ASN

Proses penyaluran TPG untuk guru ASN melewati alur birokrasi yang lebih panjang:

  1. Input/pembaruan data di Dapodik (sekolah)

  2. Sinkronisasi data ke sistem pusat (GTK)

  3. Validasi pusat

  4. Penetapan penerima

  5. Penerbitan rekomendasi

  6. Transfer melalui rekening guru

Mekanisme Pencairan Non-ASN

Proses untuk guru Non-ASN relatif lebih singkat karena fokus pada validasi bantuan pemerintah melalui Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) tanpa melalui beberapa lapis rekomendasi panjang yang wajib dilalui ASN.

Linimasa Bulanan Penyaluran TPG

Berdasarkan lampiran Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Persesjen Nomor 2 Tahun 2026, jadwal ketat bulanan sebagai berikut:

Tahapan Deadline Keterangan
Input/pembaruan data Dapodik Maksimal tanggal 10 Data satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, status kepegawaian
Sinkronisasi & verifikasi data Maksimal tanggal 13 Antara Dapodik dan SIM-TUN oleh Ditjen GTK
Penetapan penerima (SKTP/SKTK) Maksimal tanggal 15 Surat Keputusan Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Puslapdik
Pengolahan data "Siap Bayar" Maksimal tanggal 20 Batas akhir agar masuk dalam kategori siap transfer
Penyaluran dana Setelah tanggal 20 Transfer langsung ke rekening masing-masing guru  

Khusus bulan Desember, penyaluran dipercepat menjadi setelah tanggal 15 menyesuaikan jadwal akhir tahun anggaran.

💰 Besaran TPG 2026: ASN vs Non-ASN

Guru ASN (PNS dan PPPK)

Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara menerima TPG sebesar 1 kali Gaji Pokok per bulan, sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang tercantum dalam SK terakhir.

Berikut estimasi gaji pokok acuan pencairan TPG:

Golongan Kisaran Gaji Pokok (per bulan)
Ia Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id Rp1.999.900 – Rp2.901.400
IIa Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Catatan: Nominal di atas mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 sebelum kemungkinan adanya kenaikan gaji pokok di pertengahan 2026 (akan dirapel jika ada perubahan).

Guru Non-ASN

Bagi guru non-ASN (swasta/honorer), besaran TPG dibagi dua kategori:

Berita Terkait