Bungko News β Pemerintah secara resmi berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang keberadaan pegawai non-ASN di instansi p
Pemerintah secara resmi berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang keberadaan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’tΔ± dengan tegas menyatakan, “Istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi”.
Meski rencana tersebut tertuang dalam regulasi dan disampaikan langsung oleh pemangku kebijakan, kabar tentang penghapusan ini telah dibantah oleh pihak lain.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) justru secara gamblang menyebut informasi yang menyatakan guru non-ASN akan dilarang mengajar mulai 2027 sebagai hoaks atau informasi menyesatkan.
Untuk memberikan pandangan yang utuh, artikel ini mengupas tuntas berbagai fakta dan klaim yang beredar.
π Latar Belakang: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Kerancuan informasi ini berasal dari beberapa regulasi yang diterbitkan pemerintah:
-
Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026. SE ini mengatur bahwa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya dapat dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026.
-
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 sebagai aturan teknis yang lebih rinci.
Dari sinilah muncul interpretasi bahwa mulai tahun 2027, guru honorer dilarang mengajar.
Padahal, pemerintah menegaskan tujuan utama penerbitan SE tersebut bukan untuk melarang, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi guru honorer yang masih aktif agar tetap bisa bekerja dan digaji selama masa transisi.