Bungko News – Perbedaan waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) antara guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN kembali menjadi sorotan para tenaga pendidik
Perbedaan waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) antara guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN kembali menjadi sorotan para tenaga pendidik.
Banyak guru PNS, PPPK, hingga honorer mempertanyakan mengapa dana tunjangan tidak selalu cair bersamaan, padahal berasal dari program pemerintah yang sama.
Ternyata, jawabannya ada pada mekanisme administrasi dan validasi data yang diatur resmi dalam regulasi terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yaitu Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada April 2026.
📜 Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026: Landasan Baru Penyaluran TPG
Guna membenahi tata kelola tunjangan guru, pemerintah secara resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 pada tanggal 6 April 2026.
Peraturan ini sekaligus mencabut dan menyatakan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tidak berlaku lagi.
Aturan baru ini memuat petunjuk teknis pemberian tiga jenis tunjangan bagi guru ASN daerah:
-
Tunjangan Profesi (TPG)
-
Tunjangan Khusus
-
Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Salah satu perubahan paling fundamental dalam regulasi ini adalah perombakan pola pencairan.
Sesuai Pasal 7 ayat (1), "Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap bulan dalam 1 tahun anggaran." Skema triwulan resmi dihapus, digantikan dengan pencairan bulanan.