Rincian data dari Kementerian Keuangan menunjukkan alokasi dana yang cukup besar untuk berbagai komponen aparatur.
Secara spesifik, anggaran yang telah dicairkan untuk kelompok PNS mencapai Rp7,55 triliun yang diberikan kepada 902.265 pegawai.
Sementara itu, untuk pegawai PPPK, pemerintah telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp1,20 triliun yang diterima oleh 387.311 pegawai.
Selain untuk ASN aktif, pemerintah juga tidak melupakan jasa para purnabakti.
Hingga tanggal yang sama, sekitar 3,09 juta pensiunan telah menerima hak mereka dengan total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp9,73 triliun.
Proses penyaluran untuk pensiunan ini dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai berbeda-beda.
Hal ini didasarkan pada komponen penghasilan yang mereka terima pada bulan Mei 2026.
Komponen utama yang dihitung dalam gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Pemerintah telah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 ini akan diterima secara penuh tanpa adanya potongan iuran wajib atau kredit pensiun.
Satu-satunya komponen pengurang yang berlaku adalah pajak penghasilan (PPh), namun sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pajak tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Hal ini tentu menjadi kabar baik karena nilai nominal yang masuk ke rekening para ASN adalah nilai bersih yang siap digunakan.
Sumber pendanaan untuk pembayaran gaji ke-13 ini dibedakan berdasarkan status instansi tempat pegawai bertugas.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pusat, dana pembayaran gaji ke-13 sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, untuk ASN daerah, anggaran pembayaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
Perbedaan sumber dana ini berpotensi menyebabkan sedikit perbedaan waktu pencairan antar daerah.