Bungko News – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diimbau segera memeriksa rekening gaji masing-masing.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa saldo rekening para pegawai negeri akan bertambah paling lambat pada hari ini, Senin (8/6/2026), menyusul dimulainya proses pencairan gaji ke-13 tahun 2026 yang telah berlangsung sejak awal bulan.
Proses pencairan gaji ke-13 ini merupakan realisasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah secara tegas mengamanatkan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Aturan teknis lebih lanjut juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Pemerintah dan PT Taspen (Persero) telah mengumumkan bahwa penyaluran dana gaji ke-13 dimulai secara serentak pada Selasa, 2 Juni 2026.
PT Taspen, yang bertanggung jawab menyalurkan dana pensiun, telah mengonfirmasi jadwal tersebut melalui akun media sosial resmi mereka pada akhir Mei lalu. "PT Taspen mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026," demikian pernyataan resmi dari perusahaan.
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap melalui 46 mitra bank yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan seluruh penerima dapat mengakses dana mereka secara mudah dan tepat waktu.
Para penerima, baik ASN aktif maupun pensiunan, tidak perlu melakukan pengajuan atau verifikasi tambahan karena mekanisme pencairan dana ini telah diatur secara otomatis melalui sistem perbendaharaan negara dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Kinerja pemerintah dalam menyalurkan dana ini menunjukkan capaian yang signifikan.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan yang dihimpun hingga pukul 15.00 WIB pada tanggal 2 Juni 2026, total anggaran gaji ke-13 yang telah cair secara nasional mencapai Rp24 triliun, yang dinikmati oleh sekitar 5,5 juta penerima dari berbagai kalangan.