Berita

Info Resmi Taspen: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair Awal Juni 2026, Bersamaan Gaji Pensiun, Cek Estimasi Total Transferan

Redaksi Diperbarui 0 6 menit 3 halaman
Info Resmi Taspen: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair Awal Juni 2026, Bersamaan Gaji Pensiun, Cek Estimasi Total Transferan
Info Resmi Taspen: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair Awal Juni 2026, Bersamaan Gaji Pensiun, Cek Estimasi Total Transferan — E...

Pastikan Anda telah melakukan autentikasi untuk pembayaran pensiun bulan Juni 2026.

Jika autentikasi belum dilakukan, sistem akan menahan seluruh transaksi (baik pensiun bulanan maupun Gaji Ke-13).

Lakukan autentikasi melalui:

Peringatan Penting: Waspada Penipuan

TASPEN mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pensiunan terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan menjelang pencairan Gaji Ke-13. Ingatlah hal-hal berikut:

Jika menerima panggilan mencurigakan, segera konfirmasi melalui Call Center TASPEN 1500919 .

Yang Perlu Diketahui Tentang Penerima Lain

Berdasarkan informasi resmi, terdapat beberapa ketentuan khusus terkait penerima Gaji Ke-13 yang perlu dipahami :

  1. Penerima pensiun janda/duda tetap berhak mendapatkan pembayaran Gaji Ke-13 secara penuh

  2. PNS yang pensiun per 1 Juni 2026 – pembayaran Gaji Ke-13 menjadi tanggung jawab instansi tempat bekerja terakhir

  3. ASN yang cuti di luar tanggungan negara – tidak berhak menerima Gaji Ke-13

  4. ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat penugasan – tidak berhak menerima Gaji Ke-13 

Kesimpulan

Dengan telah dipastikannya pencairan Gaji Ke-13 mulai 2 Juni 2026, para pensiunan PNS dapat bersiap menyambut transferan dobel di rekening mereka pada awal bulan depan.

Total saldo yang masuk bisa mencapai dua kali lipat dari penerimaan bulan biasa, tergantung pada golongan dan status keluarga masing-masing.

Pastikan status autentikasi aktif, waspadai segala bentuk penipuan, dan manfaatkan dana tambahan ini dengan bijak, terutama untuk kebutuhan menyambut tahun ajaran baru sekolah serta kebutuhan pokok rumah tangga .

Selamat menikmati hak Anda, Bapak/Ibu Purnabhakti.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait