Bungko News – PT TASPEN (Persero) secara resmi mengumumkan kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Estimasi Total Transferan di Rekening.
Simulasi Perhitungan Total Transferan:.
TOTAL TRANSFERAN Rp8...
PT TASPEN (Persero) secara resmi mengumumkan kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Penyaluran Gaji Ke-13 tahun 2026 akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026, bersamaan dengan periode pembayaran gaji pensiun bulanan .
Kepastian ini disampaikan langsung oleh TASPEN melalui akun Instagram resmi @taspen pada 23 Mei 2026 lalu.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan khusus atau autentikasi ulang untuk menerima Gaji Ke-13 ini.
Sistem akan memprosesnya secara otomatis .
Jadwal Pasti: Catat Tanggal 2 Juni 2026
Berdasarkan informasi resmi dari TASPEN, berikut adalah jadwal pencairan yang perlu diketahui para pensiunan:
-
Tanggal pencairan: Selasa, 2 Juni 2026 (paling cepat)
-
Sistem pencairan: Bertahap melalui 46 mitra bayar TASPEN di seluruh Indonesia
-
Mitra bayar: Meliputi BRI, BNI, Mandiri, BSI, PT Pos Indonesia, BPD, dan bank lainnya
Para pensiunan tidak perlu khawatir jika saldo belum masuk tepat pada tanggal 2 Juni 2026, karena proses pencairan dilakukan secara bertahap hingga pekan kedua bulan Juni .
Transferan Dobel: Gaji Pensiun + Gaji Ke-13
Momen istimewa di bulan Juni 2026 ini akan membuat rekening para pensiunan menerima "transferan dobel" karena dua komponen pendapatan akan masuk secara bersamaan atau berurutan:
-
Pembayaran Pensiun Bulanan untuk periode Juni 2026
-
Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2026
Dengan demikian, total saldo yang masuk ke rekening bisa mencapai dua kali lipat dari penerimaan bulan biasa .
Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan PNS
Besaran Gaji Ke-13 yang diterima oleh pensiunan bukan hanya pensiun pokok.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, komponen Gaji Ke-13 untuk pensiunan meliputi :
-
Pensiun Pokok – Komponen utama yang besarnya telah disesuaikan dengan kenaikan 12% berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
-
Tunjangan Keluarga – Terdiri dari tunjangan suami/istri (10% dari pensiun pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak)