"PPPK berhak memperoleh kenaikan gaji secara berkala, disesuaikan dengan prestasi, pengabdian lebih dari dua tahun, dan beberapa syarat tertentu lainnya," jelas Tirto.id.
Selain itu, PPPK dengan predikat kinerja 'sangat baik' dua tahun berturut-turut bisa mendapatkan gaji istimewa.
Namun, besaran kenaikan ini tetap mengacu pada golongan awal saat pengangkatan.
Dampak pada Semangat Kerja
Kebijakan ini tentu saja memunculkan kekhawatiran di kalangan PPPK.
Pasalnya, banyak yang berharap pendidikan tinggi bisa membuka jalan untuk peningkatan kesejahteraan dan jenjang karir.
Namun, kenyataannya, ijazah tinggi tidak berpengaruh signifikan pada status kepegawaian mereka.
"Banyak yang salah paham.
PPPK itu statusnya ASN, tapi sistem karirnya berbeda dengan PNS.
Jadi, meski sudah S2, kalau tidak ikut seleksi ulang, ya tidak bisa naik golongan," ujar seorang praktisi kepegawaian yang tidak mau disebutkan namanya.
Penutup
Bagi para PPPK, ijazah memang penting untuk memenuhi syarat awal pengangkatan.
Namun, setelah resmi menjadi PPPK, ijazah baru tidak lagi jadi penentu naik golongan atau gaji.
Sistem karir PPPK lebih mengandalkan masa kerja, prestasi, dan evaluasi kinerja, bukan tambahan gelar.
Bagi pemerintah, kebijakan ini mungkin dianggap efisien untuk menjaga konsistensi sistem.
Namun, bagi ribuan PPPK, ini menjadi tantangan besar dalam membangun motivasi dan semangat pengembangan diri ke depannya.
***