Berita

Ijazah S2-S3 Hanya Pajangan? PPPK Dilarang Naik Golongan Meski Kuliah Lagi

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Ijazah S2-S3 Hanya Pajangan? PPPK Dilarang Naik Golongan Meski Kuliah Lagi

Bungko News – JAKARTA – Kabar gembira pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi banyak tenaga honorer langsung disusul pertanyaan besar: apakah PPPK bisa naik golongan dan gaji layaknya PNS?

Belakangan, jawaban ini justru mengecewakan.

Berdasarkan penjelasan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikutip dari berbagai sumber, ijazah baru tidak bisa dijadikan dasar untuk kenaikan golongan, pangkat, apalagi gaji bagi PPPK.

Artinya, meskipun seorang PPPK melanjutkan studi hingga S2 atau S3, selama masih berstatus PPPK, ijazah tinggi itu hanya jadi "pajangan" tanpa dampak pada karir maupun penghasilan.

Sistem Terkunci sejak Awal

Hal ini menjadi pembeda mendasar antara PPPK dan PNS.

Bagi PNS, pendidikan bisa menjadi tiket untuk melangkah ke golongan lebih tinggi, melalui mekanisme penyesuaian ijazah dan penilaian kinerja.

Akan tetapi, bagi PPPK, sistem sudah terkunci sejak awal pengangkatan.

"Golongan PPPK ditentukan saat awal diangkat.

Karir mereka tidak dihitung dari pendidikan tambahan, melainkan dari hasil kerja dan evaluasi kinerja selama masa kontrak," mengutip keterangan BKN, Kamis (16/10/2025).

Pernyataan ini diperkuat oleh analisis hukum yang dirangkum Tirto.id.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum PPPK, tidak diatur sama sekali mekanisme kenaikan golongan atau pangkat bagi PPPK.

"Dengan demikian bisa ditarik kesimpulan bahwa PPPK tidak bisa naik golongan," tulis Tirto.id, Kamis (16/10/2025).

Lalu, Bagaimana Cara Naik Golongan?

Satu-satunya jalan bagi PPPK yang ingin naik golongan adalah melalui cara yang cukup ekstrem: mengundurkan diri, meningkatkan pendidikan dan kompetensi, lalu mendaftar kembali sebagai PPPK dengan formasi golongan lebih tinggi.

Tentu saja, ini bukan jalur karir yang mudah dan pasti.

Meski demikian, PPPK tetap berhak menerima kenaikan gaji berkala maupun gaji istimewa, meski tidak seiring dengan kenaikan golongan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait