Bungko News – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 resmi disahkan, membawa kejelasan soal gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, di balik kepastian penghasilan pokok, pemerintah menetapkan bahwa tak semua PPPK berhak menerima tunjangan.
Mulai 2025, ada 10 kategori PPPK yang kehilangan hak gaji dan tunjangan, seiring upaya reformasi birokrasi yang lebih tegas dan efisien.
Gaji PPPK Jelas, Tunjangan Tak Semua Diterima
Pengesahan UU ASN menjadi tonggak baru dalam tata kelola kepegawaian Indonesia.
Melalui regulasi ini, pemerintah menjamin adanya kepastian gaji pokok bagi PPPK yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga memberlakukan batasan ketat terkait pemberian tunjangan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber resmi dan media kredibel, berikut adalah 10 kategori PPPK yang tidak berhak lagi menerima gaji maupun tunjangan mulai tahun 2025:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
PPPK yang terbukti melakukan propaganda, separatisme, atau terlibat organisasi anti-NKRI akan langsung diberhentikan tanpa hak keuangan.