Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 resmi disahkan, membawa kejelasan soal gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, di balik kepastian penghasilan pokok, pemerintah menetapkan bahwa tak semua PPPK berhak menerima tunjangan.
Mulai 2025, ada 10 kategori PPPK yang kehilangan hak gaji dan tunjangan, seiring upaya reformasi birokrasi yang lebih tegas dan efisien.
Gaji PPPK Jelas, Tunjangan Tak Semua Diterima
Pengesahan UU ASN menjadi tonggak baru dalam tata kelola kepegawaian Indonesia.
Melalui regulasi ini, pemerintah menjamin adanya kepastian gaji pokok bagi PPPK yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga memberlakukan batasan ketat terkait pemberian tunjangan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber resmi dan media kredibel, berikut adalah 10 kategori PPPK yang tidak berhak lagi menerima gaji maupun tunjangan mulai tahun 2025:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
PPPK yang terbukti melakukan propaganda, separatisme, atau terlibat organisasi anti-NKRI akan langsung diberhentikan tanpa hak keuangan.
2. Meninggal dunia
Hak gaji dan tunjangan otomatis dihentikan jika PPPK bersangkutan meninggal, meski ahli waris tetap berhak menerima santunan kematian sesuai aturan.
3. Mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir
PPPK tidak otomatis menjadi PNS.
Jika kontrak berakhir dan tidak diperpanjang atau sudah mencapai usia pensiun, hak keuangannya ikut terhenti.
4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
Restrukturisasi atau penghapusan unit kerja akibat kebijakan pemerintah bisa menyebabkan PPPK kehilangan hak gaji dan tunjangan.
5. Tidak cakap jasmani/rohani untuk menjalankan tugas
PPPK yang mengalami kondisi medis atau psikologis berat sehingga tidak mampu bekerja akan diberhentikan dengan pertimbangan hak keuangan terakhir.
6. Tidak berkinerja dan melanggar disiplin tingkat berat
Pelanggaran disiplin berat seperti tidak memenuhi target kinerja atau absen tanpa alasan jelas dapat menyebabkan penghentian hak.
7. Dipidana penjara minimal 2 tahun karena tindak pidana
PPPK yang divonis hukuman penjara minimal 2 tahun karena tindak pidana umum akan kehilangan hak gaji dan tunjangan.
8. Dipidana karena kejahatan jabatan atau yang berkaitan dengan jabatannya
Kasus korupsi, gratifikasi, atau tindak pidana lain yang terkait jabatan langsung membuat PPPK kehilangan hak keuangan.
9. Menjadi anggota atau pengurus partai politik
Keterlibatan aktif dalam partai politik dianggap melanggar netralitas ASN, sehingga hak gaji dan tunjangan dicabut.
10. Pelanggaran ketentuan tunjangan lainnya
PPPK yang melanggar aturan teknis terkait penerimaan tunjangan sesuai peraturan instansi juga berisiko kehilangan hak tersebut.
Tunjangan yang Dicabut
PPPK yang masuk dalam 10 kategori di atas tidak hanya kehilangan gaji pokok, tetapi juga segala bentuk tunjangan, seperti:
- Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan struktural - Tunjangan jabatan fungsional - Tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturanTujuan Penerapan Kebijakan
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk menegakkan disiplin, meningkatkan kinerja, serta menjaga keuangan negara tetap efisien.
Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang ingin menciptakan ASN yang profesional, netral, dan berintegritas.
***