2. Meninggal dunia
Hak gaji dan tunjangan otomatis dihentikan jika PPPK bersangkutan meninggal, meski ahli waris tetap berhak menerima santunan kematian sesuai aturan.
3. Mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir
PPPK tidak otomatis menjadi PNS.
Jika kontrak berakhir dan tidak diperpanjang atau sudah mencapai usia pensiun, hak keuangannya ikut terhenti.
4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
Restrukturisasi atau penghapusan unit kerja akibat kebijakan pemerintah bisa menyebabkan PPPK kehilangan hak gaji dan tunjangan.
5. Tidak cakap jasmani/rohani untuk menjalankan tugas
PPPK yang mengalami kondisi medis atau psikologis berat sehingga tidak mampu bekerja akan diberhentikan dengan pertimbangan hak keuangan terakhir.
6. Tidak berkinerja dan melanggar disiplin tingkat berat
Pelanggaran disiplin berat seperti tidak memenuhi target kinerja atau absen tanpa alasan jelas dapat menyebabkan penghentian hak.
7. Dipidana penjara minimal 2 tahun karena tindak pidana
PPPK yang divonis hukuman penjara minimal 2 tahun karena tindak pidana umum akan kehilangan hak gaji dan tunjangan.
8. Dipidana karena kejahatan jabatan atau yang berkaitan dengan jabatannya