Berita

10 Alasan PPPK Bisa Kehilangan Gaji dan Tunjangan di 2025, Aturan Baru UU ASN

Diperbarui 0 3 mnt baca 467 kata 3 halaman
10 Alasan PPPK Bisa Kehilangan Gaji dan Tunjangan di 2025, Aturan Baru UU ASN

2. Meninggal dunia

Hak gaji dan tunjangan otomatis dihentikan jika PPPK bersangkutan meninggal, meski ahli waris tetap berhak menerima santunan kematian sesuai aturan.

3. Mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir

PPPK tidak otomatis menjadi PNS.

Jika kontrak berakhir dan tidak diperpanjang atau sudah mencapai usia pensiun, hak keuangannya ikut terhenti.

4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

Restrukturisasi atau penghapusan unit kerja akibat kebijakan pemerintah bisa menyebabkan PPPK kehilangan hak gaji dan tunjangan.

5. Tidak cakap jasmani/rohani untuk menjalankan tugas

PPPK yang mengalami kondisi medis atau psikologis berat sehingga tidak mampu bekerja akan diberhentikan dengan pertimbangan hak keuangan terakhir.

6. Tidak berkinerja dan melanggar disiplin tingkat berat

Pelanggaran disiplin berat seperti tidak memenuhi target kinerja atau absen tanpa alasan jelas dapat menyebabkan penghentian hak.

7. Dipidana penjara minimal 2 tahun karena tindak pidana

PPPK yang divonis hukuman penjara minimal 2 tahun karena tindak pidana umum akan kehilangan hak gaji dan tunjangan.

8. Dipidana karena kejahatan jabatan atau yang berkaitan dengan jabatannya

Berita Terkait