Berita

10 Alasan PPPK Bisa Kehilangan Gaji dan Tunjangan di 2025, Aturan Baru UU ASN

Diperbarui 0 3 mnt baca 467 kata 3 halaman
10 Alasan PPPK Bisa Kehilangan Gaji dan Tunjangan di 2025, Aturan Baru UU ASN

Kasus korupsi, gratifikasi, atau tindak pidana lain yang terkait jabatan langsung membuat PPPK kehilangan hak keuangan.

9. Menjadi anggota atau pengurus partai politik

Keterlibatan aktif dalam partai politik dianggap melanggar netralitas ASN, sehingga hak gaji dan tunjangan dicabut.

10. Pelanggaran ketentuan tunjangan lainnya

PPPK yang melanggar aturan teknis terkait penerimaan tunjangan sesuai peraturan instansi juga berisiko kehilangan hak tersebut.

Tunjangan yang Dicabut

PPPK yang masuk dalam 10 kategori di atas tidak hanya kehilangan gaji pokok, tetapi juga segala bentuk tunjangan, seperti:

- Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan struktural - Tunjangan jabatan fungsional - Tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan

Tujuan Penerapan Kebijakan

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk menegakkan disiplin, meningkatkan kinerja, serta menjaga keuangan negara tetap efisien.

Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang ingin menciptakan ASN yang profesional, netral, dan berintegritas.

***

Berita Terkait