Berita

Gaji Pensiunan PNS Golongan II & III Naik? Cek Fakta Terbaru per September 2025 Beserta Tunjangannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 415 kata 3 halaman
Gaji Pensiunan PNS Golongan II & III Naik? Cek Fakta Terbaru per September 2025 Beserta Tunjangannya

Bungko News – JAKARTA – Memasuki September 2025, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II dan III akan kembali menerima pencairan gaji dan tunjangan dari PT Taspen (Persero).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan untuk masing-masing golongan telah ditetapkan, dengan penyesuaian masa kerja dan tunjangan tambahan.

Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS golongan II dan III beserta tunjangannya yang berlaku mulai September 2025.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan II (per September 2025)

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS golongan II disesuaikan dengan masa kerja dan jabatan terakhir saat aktif.

Berikut rinciannya:

- Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 - Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 - Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 - Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan III (per September 2025)

Berita Terkait