Cair September 2025! Gaji Pensiunan Golongan I Hanya Rp2,25 Juta, Tapi Ada Tambahan Tunjangan
JAKARTA – Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I tetap menjadi yang terendah dibandingkan golongan lainnya meski pemerintah telah menyesuaikan besaran pensiun pokok melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Mulai September 2025, para pensiunan akan menerima gaji pokok serta tunjangan tambahan yang dijamin langsung cair meski bertepatan hari libur.
Berikut rincian lengkap dan sumber resminya.
Gaji Pokok Pensiunan Golongan I: Paling Rendah, Tapi Naik
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang diimplementasikan PT Taspen (Persero), gaji pokok pensiunan PNS golongan I dibagi menjadi empat subgolongan dengan rincian sebagai berikut:
– Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
– Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
– Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
– Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Dengan demikian, besaran tertinggi yang bisa diterima pensiunan golongan I adalah Rp2,25 juta per bulan.
Jumlah ini masih jauh di bawah gaji pensiunan golongan IV yang bisa mencapai di atas Rp4 juta.
Tambahan Tunjangan: Masih Ada Komponen Lain
Selain gaji pokok, pensiunan PNS golongan I juga berhak menerima tunjangan tambahan yang diatur dalam PP yang sama.
Komponen ini akan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya, termasuk saat tanggal pencairan bertepatan dengan hari libur.
Adapun rincian tunjangan tambahan tersebut adalah: