– Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
– Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (sesuai ketentuan yang berlaku)
Tunjangan ini berlaku untuk seluruh pensiunan PNS dari golongan I hingga IV, sehingga meski golongan I mendapat gaji pokok paling rendah, tetap ada tambahan yang bisa menambah penerimaan bulanan mereka.
Pencairan Mulai September 2025, Libur Tetap Cair
PT Taspen telah memastikan bahwa penyesuaian gaji pensiun ini akan mulai dicairkan pada 1 September 2025, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.
Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan para pensiunan ASN, termasuk janda/duda penerima pensiun.
Meskipun gaji pokok pensiunan PNS golongan I masih yang terendah, pemerintah memastikan adanya kenaikan dan penambahan tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Para pensiunan diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari PT Taspen dan instansi terkait untuk memastikan segala haknya cair tepat waktu. ***
