Berita

Cair September 2025! Gaji Pensiunan Golongan I Hanya Rp2,25 Juta, Tapi Ada Tambahan Tunjangan

Diperbarui 0 2 mnt baca 339 kata 3 halaman
Cair September 2025! Gaji Pensiunan Golongan I Hanya Rp2,25 Juta, Tapi Ada Tambahan Tunjangan

JAKARTA – Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I tetap menjadi yang terendah dibandingkan golongan lainnya meski pemerintah telah menyesuaikan besaran pensiun pokok melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Mulai September 2025, para pensiunan akan menerima gaji pokok serta tunjangan tambahan yang dijamin langsung cair meski bertepatan hari libur.

Berikut rincian lengkap dan sumber resminya.

Gaji Pokok Pensiunan Golongan I: Paling Rendah, Tapi Naik

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang diimplementasikan PT Taspen (Persero), gaji pokok pensiunan PNS golongan I dibagi menjadi empat subgolongan dengan rincian sebagai berikut:

- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 - Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 - Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 - Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Dengan demikian, besaran tertinggi yang bisa diterima pensiunan golongan I adalah Rp2,25 juta per bulan.

Jumlah ini masih jauh di bawah gaji pensiunan golongan IV yang bisa mencapai di atas Rp4 juta.

Tambahan Tunjangan: Masih Ada Komponen Lain

Selain gaji pokok, pensiunan PNS golongan I juga berhak menerima tunjangan tambahan yang diatur dalam PP yang sama.

Komponen ini akan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya, termasuk saat tanggal pencairan bertepatan dengan hari libur.

Adapun rincian tunjangan tambahan tersebut adalah:

- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok - Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (sesuai ketentuan yang berlaku)

Tunjangan ini berlaku untuk seluruh pensiunan PNS dari golongan I hingga IV, sehingga meski golongan I mendapat gaji pokok paling rendah, tetap ada tambahan yang bisa menambah penerimaan bulanan mereka.

Pencairan Mulai September 2025, Libur Tetap Cair

PT Taspen telah memastikan bahwa penyesuaian gaji pensiun ini akan mulai dicairkan pada 1 September 2025, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.

Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan para pensiunan ASN, termasuk janda/duda penerima pensiun.

Meskipun gaji pokok pensiunan PNS golongan I masih yang terendah, pemerintah memastikan adanya kenaikan dan penambahan tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Para pensiunan diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari PT Taspen dan instansi terkait untuk memastikan segala haknya cair tepat waktu.

***

Berita Terkait