Berita

Gaji Pensiunan PNS Golongan II & III Naik? Cek Fakta Terbaru per September 2025 Beserta Tunjangannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 415 kata 3 halaman
Gaji Pensiunan PNS Golongan II & III Naik? Cek Fakta Terbaru per September 2025 Beserta Tunjangannya
- Gaji Pokok: Rp 3.558.800 - Tunjangan Suami/Istri (10%): Rp 355.880 - Tunjangan Anak (2% x 2 anak): Rp 142.352 - Tunjangan Pangan (4 jiwa): Rp 281.680 - Total Gaji yang Diterima: Rp 3.558.800 + Rp 355.880 + Rp 142.352 + Rp 281.680 = Rp 4.338.712

Keterangan Penting

- Pencairan gaji pensiunan PNS untuk September 2025 akan dilakukan mulai tanggal 1 September 2025 oleh PT Taspen. - Besaran gaji pokok mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 12% dibandingkan tahun sebelumnya. - Tunjangan hanya diberikan jika pensiunan memenuhi syarat administrasi (misalnya, status istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan). - Tidak ada kenaikan gaji pensiunan di luar penyesuaian regulasi yang telah ditetapkan. ***

Berita Terkait