Pensiunan PNS golongan III, yang umumnya berasal dari jabatan struktural dan fungsional madya, menerima gaji pokok lebih tinggi.
Rinciannya:
- Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800 - Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 - Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 - Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak atas beberapa tunjangan rutin yang dicairkan bersamaan dengan gaji.
Tunjangan ini meliputi:
1. Tunjangan Suami/Istri:
Sebesar 10% dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak:
Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal dua anak.
3. Tunjangan Pangan:
Sebesar Rp 70.420 per jiwa.
Contoh Perhitungan Total Gaji Pensiunan PNS
Sebagai gambaran, berikut adalah contoh perhitungan total gaji yang diterima oleh pensiunan PNS golongan IIIa dengan gaji pokok Rp 3.558.800, memiliki satu istri dan dua anak: