JAKARTA – Memasuki September 2025, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II dan III akan kembali menerima pencairan gaji dan tunjangan dari PT Taspen (Persero).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan untuk masing-masing golongan telah ditetapkan, dengan penyesuaian masa kerja dan tunjangan tambahan.
Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS golongan II dan III beserta tunjangannya yang berlaku mulai September 2025.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan II (per September 2025)
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS golongan II disesuaikan dengan masa kerja dan jabatan terakhir saat aktif.
Berikut rinciannya:
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan III (per September 2025)
Pensiunan PNS golongan III, yang umumnya berasal dari jabatan struktural dan fungsional madya, menerima gaji pokok lebih tinggi.
Rinciannya:
- Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800 - Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 - Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 - Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak atas beberapa tunjangan rutin yang dicairkan bersamaan dengan gaji.
Tunjangan ini meliputi:
1. Tunjangan Suami/Istri:
Sebesar 10% dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak:
Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal dua anak.
3. Tunjangan Pangan:
Sebesar Rp 70.420 per jiwa.
Contoh Perhitungan Total Gaji Pensiunan PNS
Sebagai gambaran, berikut adalah contoh perhitungan total gaji yang diterima oleh pensiunan PNS golongan IIIa dengan gaji pokok Rp 3.558.800, memiliki satu istri dan dua anak:
- Gaji Pokok: Rp 3.558.800 - Tunjangan Suami/Istri (10%): Rp 355.880 - Tunjangan Anak (2% x 2 anak): Rp 142.352 - Tunjangan Pangan (4 jiwa): Rp 281.680 - Total Gaji yang Diterima: Rp 3.558.800 + Rp 355.880 + Rp 142.352 + Rp 281.680 = Rp 4.338.712