Berita

Gaji Pensiunan PNS Golongan II & III Naik? Cek Fakta Terbaru per September 2025 Beserta Tunjangannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 415 kata 3 halaman
Gaji Pensiunan PNS Golongan II & III Naik? Cek Fakta Terbaru per September 2025 Beserta Tunjangannya

JAKARTA – Memasuki September 2025, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II dan III akan kembali menerima pencairan gaji dan tunjangan dari PT Taspen (Persero).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan untuk masing-masing golongan telah ditetapkan, dengan penyesuaian masa kerja dan tunjangan tambahan.

Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS golongan II dan III beserta tunjangannya yang berlaku mulai September 2025.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan II (per September 2025)

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS golongan II disesuaikan dengan masa kerja dan jabatan terakhir saat aktif.

Berikut rinciannya:

- Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 - Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 - Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 - Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan III (per September 2025)

Pensiunan PNS golongan III, yang umumnya berasal dari jabatan struktural dan fungsional madya, menerima gaji pokok lebih tinggi.

Rinciannya:

- Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800 - Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 - Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 - Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak atas beberapa tunjangan rutin yang dicairkan bersamaan dengan gaji.

Tunjangan ini meliputi:

1. Tunjangan Suami/Istri:

Sebesar 10% dari gaji pokok.

2. Tunjangan Anak:

Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal dua anak.

3. Tunjangan Pangan:

Sebesar Rp 70.420 per jiwa.

Contoh Perhitungan Total Gaji Pensiunan PNS

Sebagai gambaran, berikut adalah contoh perhitungan total gaji yang diterima oleh pensiunan PNS golongan IIIa dengan gaji pokok Rp 3.558.800, memiliki satu istri dan dua anak:

- Gaji Pokok: Rp 3.558.800 - Tunjangan Suami/Istri (10%): Rp 355.880 - Tunjangan Anak (2% x 2 anak): Rp 142.352 - Tunjangan Pangan (4 jiwa): Rp 281.680 - Total Gaji yang Diterima: Rp 3.558.800 + Rp 355.880 + Rp 142.352 + Rp 281.680 = Rp 4.338.712

Keterangan Penting

- Pencairan gaji pensiunan PNS untuk September 2025 akan dilakukan mulai tanggal 1 September 2025 oleh PT Taspen. - Besaran gaji pokok mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 12% dibandingkan tahun sebelumnya. - Tunjangan hanya diberikan jika pensiunan memenuhi syarat administrasi (misalnya, status istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan). - Tidak ada kenaikan gaji pensiunan di luar penyesuaian regulasi yang telah ditetapkan. ***

Berita Terkait