Berita

Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Juni 2026, Berikut Rincian Komponen yang Diterima ASN

0 4 menit 2 halaman

Komponen Gaji Ke-13 yang Diterima

Besarannya tidak hanya gaji pokok. Pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 2026 menguraikan bahwa komponen yang diterima mencakup berbagai unsur pendapatan:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga (istri/suami 10% dan anak 2% dari gaji pokok).
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja.

Khusus untuk ASN Daerah yang dananya berasal dari APBD, tunjangan kinerja (Tukin) digantikan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan besaran maksimal 1 bulan, bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Satu hal yang perlu digarisbawahi, Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran wajib. Iuran pensiun, tabungan hari tua, atau potongan lain sesuai peraturan perundang-undangan tidak akan memangkas nominal yang diterima.

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan

Merujuk pada peraturan yang sama, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026. Berikut perkiraan nominal untuk pejabat dan jenjang pendidikan tertentu:

  • Pimpinan Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala): Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural: Rp 29.665.400
  • Sekretaris Lembaga Nonstruktural: Rp 28.104.300
  • Pejabat Eselon I: Hingga Rp 24.800.000
  • Pejabat Eselon II: Hingga Rp 19.500.000
  • Pejabat Eselon III: Hingga Rp 13.800.000
  • Pejabat Eselon IV: Hingga Rp 10.600.000
  • Lulusan S2/S3: Hingga Rp 9.000.000
  • Lulusan S1/D-IV: Kisaran Rp 6.500.000 hingga Rp 7.800.000
  • Lulusan SMA/D-I: Kisaran Rp 4.900.000 hingga Rp 5.800.000
  • Pendidikan Dasar: Mulai Rp 4.200.000

Besaran di atas bersifat estimasi berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan. Untuk kepastian nominal yang akan masuk ke rekening, ASN diimbau untuk memantau resmi yang dikeluarkan instansi masing-masing.

Prospek Kebijakan

Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya bertujuan memberikan penghargaan atas dedikasi pelayan publik, tetapi juga menggunakannya sebagai stimulus untuk menggerakkan konsumsi rumah tangga dan perekonomian nasional.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait