Berita

Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Juni 2026, Berikut Rincian Komponen yang Diterima ASN

0 4 menit 2 halaman
Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Juni 2026, Berikut Rincian Komponen yang Diterima ASN
Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Juni 2026, Berikut Rincian Komponen yang Diterima ASN — Jakarta – Kabar baik bagi seluruh Aparatu...

Jakarta – Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah secara resmi menjadwalkan pencairan gaji ke-13 PNS 2026 paling cepat pada bulan Juni. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

PP ini menjadi dasar hukum yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan. Kebijakan tahunan ini dinilai krusial untuk membantu kebutuhan finansial pegawai di pertengahan tahun, terutama untuk biaya pendidikan menyusul dimulainya tahun ajaran baru.

Kapan Gaji ke-13 PNS 2026 Cair?

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2026 telah diatur secara jelas dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Pada Pasal 15 ayat (1) dinyatakan:

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”

Sebagai antisipasi, pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu. Ayat (2) pada pasal yang sama menyebutkan bahwa jika belum dapat dibayarkan pada Juni, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Meski tanggal pasti penyaluran belum diumumkan, mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 biasanya dimulai pada awal Juni. Pada tahun 2025, misalnya, pemerintah mulai mencairkan dana tersebut pada 2 Juni.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Pemberian gaji ke-13 2026 ditujukan tidak hanya untuk PNS. PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan daftar penerima yang cukup luas, meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Pejabat negara (Presiden, Wakil Presiden, pimpinan DPR/MPR, menteri, kepala daerah, hakim, dll.).
  • Pensiunan dan penerima pensiun.
  • Penerima tunjangan.

Untuk PPPK, aturan khusus diterapkan. Bagi yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran gaji ke-13 dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja. Sementara itu, CPNS yang menggunakan APBN mendapatkan porsi 80 persen dari gaji pokok PNS.

Komponen Gaji Ke-13 yang Diterima

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait