Berita

Gaji ke-13 Cair, PPPK Paruh Waktu Tersenyum – Ini Besaran yang Diterima untuk Pensiunan dan Honorer

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,016 kata 4 halaman
Gaji ke-13 Cair, PPPK Paruh Waktu Tersenyum – Ini Besaran yang Diterima untuk Pensiunan dan Honorer
Gaji ke-13 Cair, PPPK Paruh Waktu Tersenyum – Ini Besaran yang Diterima untuk Pensiunan dan Honorer — Besaran Gaji ke-13 u...

Penghasilan tersebut terdiri dari:

  • Gaji pokok paruh waktu (50% hingga 75% dari gaji pokok PPPK penuh waktu, tergantung pada kontrak dan unit kerja)

  • Tunjangan yang melekat pada gaji, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, yang juga dihitung secara proporsional

Sebagai gambaran, jika seorang PPPK paruh waktu biasa menerima Rp2,5 juta per bulan, maka gaji ke-13 yang diterima juga sebesar Rp2,5 juta.

Nominal ini memang lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu, namun tetap menjadi bantuan yang sangat berarti di tengah kebutuhan mendesak. "Meski tidak sebesar rekan full-time, gaji ke-13 ini sangat membantu untuk membeli perlengkapan sekolah anak," ujar salah satu PPPK paruh waktu di Kabupaten Bogor.

Besaran untuk Pensiunan ASN

Pensiunan ASN (PNS dan PPPK yang sudah memasuki masa pensiun) juga menerima gaji ke-13. Namun perlu dicatat bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan besarnya sama dengan satu bulan pensiun pokok yang biasa diterima, tidak termasuk tunjangan kinerja atau tunjangan daerah yang dulu diterima saat aktif bekerja.

Besaran pensiun pokok sendiri bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir.

Secara umum, pensiunan eks golongan III dan IV menerima antara Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.

Dengan demikian, gaji ke-13 pensiunan ASN berkisar di angka yang sama.

Pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan janda/duda dan penerima pensiun lainnya yang tercatat dalam data Taspen dan ASABRI turut menerima hak yang sama.

Besaran untuk Honorer (Non-ASN)

Kelompok honorer atau tenaga non-ASN yang masih aktif dan tercatat dalam pangkalan data BKN (Badan Kepegawaian Negara) juga menjadi perhatian.

Berita Terkait