Berita

Resmi! Daftar Penerima Gaji ke-13: ASN Aktif, Pensiunan, hingga Tenaga Honorer

Diperbarui 0 4 mnt baca 745 kata 3 halaman
Resmi! Daftar Penerima Gaji ke-13: ASN Aktif, Pensiunan, hingga Tenaga Honorer
Resmi! Daftar Penerima Gaji ke-13: ASN Aktif, Pensiunan, hingga Tenaga Honorer — Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil...

Bungko News – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta tenaga honorer.

Kebijakan ini disambut positif oleh para pensiunan dan tenaga honorer yang selama ini kerap terlambat menerima hak serupa.. Tenaga Honorer Juga Kebagian....

Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta tenaga honorer.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai cair pada awal Juni 2026.

Yang menarik, untuk pertama kalinya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga dimasukkan sebagai penerima dengan besaran proporsional.

Kebijakan ini disambut positif oleh para pensiunan dan tenaga honorer yang selama ini kerap terlambat menerima hak serupa.

ASN Aktif hingga Pensiunan, Semua Dapat

Plt.

Kepala Biro Humas Kementerian PANRB, Ahmad Rizaldi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5/2026), menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun ini mencakup:

  • PNS dan PPPK aktif (penuh waktu & paruh waktu)

  • Pensiunan PNS dan PPPK beserta janda/duda

  • Tenaga honorer yang terdaftar di database BKN

"Pemerintah ingin memastikan bahwa semua lapisan pegawai dan pensiunan merasakan manfaat dari kebijakan ini, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru dan kebutuhan menjelang Idul Adha," ujar Ahmad Rizaldi.

Besaran Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang menerima gaji utuh setara golongan, PPPK paruh waktu mendapatkan gaji ke-13 sebesar satu bulan penghasilan reguler mereka.

Penghasilan ini terdiri dari gaji pokok proporsional (50%-75% dari gaji penuh) ditambah tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Berita Terkait