Berita

Gaji ke-13 Cair, PPPK Paruh Waktu Tersenyum – Ini Besaran yang Diterima untuk Pensiunan dan Honorer

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,016 kata 4 halaman
Gaji ke-13 Cair, PPPK Paruh Waktu Tersenyum – Ini Besaran yang Diterima untuk Pensiunan dan Honorer
Gaji ke-13 Cair, PPPK Paruh Waktu Tersenyum – Ini Besaran yang Diterima untuk Pensiunan dan Honorer — Besaran Gaji ke-13 u...

Namun perlu digarisbawahi bahwa besaran gaji ke-13 untuk honorer tidak seragam dan sangat tergantung pada kebijakan masing-masing daerah serta sumber pendanaan (APBN atau APBD).

Secara umum, pemerintah pusat memberikan acuan bahwa honorer yang dibiayai APBN akan menerima gaji ke-13 sebesar honorarium tetap bulanan terakhir yang mereka terima.

Besarannya bervariasi mulai dari Rp800.000 hingga Rp2 juta, tergantung pada beban kerja dan kategori unit kerja (pusat atau daerah).

Sementara itu, honorer dengan dana APBD harus menunggu keputusan gubernur atau bupati/wali kota masing-masing.

Beberapa daerah sudah mengonfirmasi pencairan dengan nominal rata-rata Rp1,2 juta per orang.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Pemerintah menargetkan gaji ke-13 sudah mulai masuk rekening penerima pada minggu kedua bulan Juni 2026.

Secara teknis, pencairan dilakukan secara bertahap:

  1. ASN dan PPPK aktif (termasuk paruh waktu) melalui satuan kerja masing-masing.

  2. Pensiunan melalui PT Taspen dan PT ASABRI secara otomatis.

  3. Honorer APBN melalui KPPN setempat, sedangkan honorer APBD melalui kas daerah.

Penerima diimbau untuk segera melakukan validasi nomor rekening dan NIK di aplikasi kepegawaian masing-masing sebelum batas waktu verifikasi yang ditetapkan.

Pemerintah memperingatkan bahwa data ganda atau tidak valid dapat menyebabkan penundaan pencairan.

Catatan Penting: Pajak dan Potongan

Gaji ke-13 tetap dikenakan PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif yang sama seperti gaji biasa.

Namun bagi penerima dengan penghasilan bruto bulanan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu sekitar Rp4,5 juta, tidak akan dipotong pajak.

Hal ini tentu menguntungkan bagi sebagian besar PPPK paruh waktu dan honorer yang rata-rata berpenghasilan di bawah batas tersebut.

Berita Terkait