Berita

Gaji ke-13 Cair, PPPK Paruh Waktu Tersenyum – Ini Besaran yang Diterima untuk Pensiunan dan Honorer

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,016 kata 4 halaman
Gaji ke-13 Cair, PPPK Paruh Waktu Tersenyum – Ini Besaran yang Diterima untuk Pensiunan dan Honorer
Gaji ke-13 Cair, PPPK Paruh Waktu Tersenyum – Ini Besaran yang Diterima untuk Pensiunan dan Honorer — Besaran Gaji ke-13 u...

Bungko News – Kabar baik menyapa para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, pensiunan, serta tenaga honorer.

Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu.. Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu..

Kabar baik menyapa para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, pensiunan, serta tenaga honorer.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB telah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dimulai lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini disambut hangat, terutama oleh mereka yang selama ini berada dalam status kepegawaian non-ASN tetap.

Alasan Pencairan Gaji ke-13 Lebih Awal

Tahun ini, pemerintah memutuskan untuk mempercepat pencairan gaji ke-13 sebagai bentuk stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru dan Hari Raya Idul Adha.

Langkah ini diambil untuk membantu para pegawai, pensiunan, dan honorer dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta kebutuhan pokok yang cenderung meningkat pada pertengahan tahun.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa percepatan pencairan juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, mengingat kelompok penerima gaji ke-13 merupakan bagian dari konsumen domestik yang signifikan.

Proses administrasi dan verifikasi data telah disederhanakan agar dana dapat segera sampai ke rekening masing-masing penerima.

Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu

Salah satu kelompok yang paling antusias menyambut kebijakan ini adalah PPPK paruh waktu.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mendapat gaji setara golongan tertentu, PPPK paruh waktu menerima gaji proporsional sesuai dengan beban kerja dan jam kerja yang ditetapkan.

Untuk gaji ke-13, PPPK paruh waktu akan menerima besaran yang setara dengan satu bulan penghasilan reguler mereka.

Berita Terkait