Berita

Daftar Nominatif Perangkat Desa Terbaru 2026

Admin Utama Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Daftar Nominatif Perangkat Desa Terbaru 2026

2. Kepala Urusan (Kaur)
Kaur biasanya terbagi menjadi beberapa bidang seperti Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, serta Kaur Perencanaan.

3. Kepala Seksi (Kasi)
Kasi bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, dan pelayanan publik.

4. Kepala Dusun (Kadus)
Kepala dusun merupakan pelaksana kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam mengelola wilayah dusun.

Struktur ini dapat berbeda di setiap desa tergantung kebutuhan organisasi pemerintahan desa serta kebijakan daerah setempat.

Fungsi Penting Daftar Nominatif Perangkat Desa

Keberadaan daftar nominatif perangkat desa memiliki beberapa fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

1. Basis data aparatur desa

Daftar nominatif menjadi sumber data resmi yang menunjukkan siapa saja yang menjabat sebagai perangkat desa.

2. Dasar pengelolaan penghasilan tetap

Data perangkat desa digunakan dalam proses pencairan penghasilan tetap yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Penghasilan tetap perangkat desa memiliki standar minimal yang telah diatur pemerintah, misalnya untuk kepala desa setara dengan 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a.

3. Mendukung transparansi pemerintahan desa

Dengan adanya data nominatif, masyarakat dapat mengetahui struktur aparatur desa secara terbuka.

4. Bahan laporan kepada pemerintah daerah

Pemerintah desa harus melaporkan struktur perangkat desa kepada pemerintah kabupaten atau kota sebagai bagian dari pengawasan administrasi pemerintahan desa.

Regulasi yang Mengatur Perangkat Desa

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi pemerintah, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah melalui proses seleksi dan konsultasi dengan camat.

Selain itu, perangkat desa juga harus memenuhi sejumlah syarat seperti berstatus warga negara Indonesia, memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat, serta memenuhi persyaratan administratif lainnya.

Pentingnya Pembaruan Data Nominatif Tahun 2026

Pembaruan daftar nominatif perangkat desa pada tahun 2026 menjadi langkah penting untuk memastikan data aparatur desa tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru.

Hal ini menjadi semakin penting mengingat banyak desa di berbagai daerah mengalami kekosongan jabatan perangkat desa yang harus segera diisi melalui proses seleksi.

Selain itu, validitas data aparatur desa juga berpengaruh pada pengelolaan dana desa, pelaksanaan program pembangunan, serta akuntabilitas pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya.

Dengan sistem administrasi yang semakin modern dan digital, pemerintah berharap pengelolaan data aparatur desa menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

FAQ

Apa itu daftar nominatif perangkat desa?
Daftar nominatif perangkat desa adalah dokumen resmi yang memuat data lengkap aparatur desa yang sedang menjabat.

Apa saja isi daftar nominatif perangkat desa?
Biasanya berisi nama, jabatan, NIK, pendidikan, tanggal pengangkatan, serta penghasilan tetap perangkat desa.

Apakah daftar nominatif perangkat desa wajib dibuat?
Ya, dokumen ini diperlukan untuk administrasi pemerintahan desa serta pelaporan kepada pemerintah daerah.

Apa dasar hukum perangkat desa?
Dasar hukum perangkat desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait