Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Namun, kebijakan ini belum mencakup para pensiunan PNS yang hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Perpres 79/2025 yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 tersebut secara eksplisit menaikkan gaji ASN aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara dengan persentase bervariasi berdasarkan golongan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang difokuskan pada peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Rincian Kenaikan Gaji ASN Aktif
Berdasarkan Perpres 79/2025, kenaikan gaji ASN aktif akan diberlakukan efektif pada Oktober 2025, namun pencairannya baru akan diterima pada November 2025 secara rapel.
Adapun rincian persentase kenaikan berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
– Golongan I dan II: naik 8%
– Golongan III: naik 10%
– Golongan IV: naik 12%
Golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi karena dinilai memiliki tanggung jawab dan masa kerja yang lebih panjang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini termasuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025.
Pensiunan PNS Belum Tersentuh Kenaikan
Meski menjadi kabar baik bagi ASN aktif, kebijakan dalam Perpres 79/2025 tidak mencakup pensiunan PNS.
PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun ASN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah yang menetapkan adanya kenaikan pensiun ataupun pemberian rapel tambahan bagi para pensiunan aparatur sipil negara.
“Kebijakan terkait penyesuaian gaji pensiunan masih dalam tahap pembahasan internal antar-kementerian, terutama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB),” demikian keterangan tertulis PT Taspen, Jumat (17/10/2025).
Para pensiunan PNS, termasuk yang berstatus janda/duda, tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang mulai berlaku sejak 26 Januari 2024.