Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen yang dibayarkan dalam Gaji Ke-13 untuk pensiunan meliputi :
-
Pensiun Pokok – Komponen utama yang besarnya telah disesuaikan berdasarkan golongan terakhir
-
Tunjangan Keluarga – Terdiri dari tunjangan untuk suami/istri (10% dari pensiun pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak)
-
Tunjangan Pangan (Kebutuhan Pokok) – Dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 10 kg beras
-
Tambahan Penghasilan – Bagi pensiunan yang semasa aktif menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besaran Gaji Ke-13 bagi pensiunan disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.
Artinya, jumlah yang diterima setiap orang dapat berbeda, tergantung pada pangkat, golongan, dan kelas jabatan masing-masing .
Rincian Besaran Pensiun Pokok Berdasarkan Golongan
Untuk membantu para pensiunan menghitung estimasi nominal Gaji Ke-13 yang akan diterima, berikut adalah rincian besaran pensiun pokok berdasarkan golongan terakhir (berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024).
Perlu diingat, ini hanya komponen pensiun pokok. Setelah ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, total nominal yang diterima akan lebih besar .
Golongan I (Juru)
-
Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur)
-
Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
-
Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (Penata)
-
Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina)
-
Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
Golongan IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
*Catatan: Angka di atas adalah estimasi pensiun pokok.
Untuk mengetahui total Gaji Ke-13, para pensiunan dapat menambahkan estimasi tunjangan istri (10%), tunjangan anak (2% per anak), dan tunjangan pangan (sekitar Rp120.000-Rp150.000).*