Bungko News – Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Sistem akan memprosesnya secara otomatis melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia, meliputi berbagai bank himpunan dan Kantor Pos ...
Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
PT TASPEN (Persero) secara resmi memastikan bahwa pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2026 akan mulai disalurkan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 .
Kepastian ini disampaikan langsung oleh TASPEN melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada 23 Mei 2026 lalu, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu oleh para penerima .
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan khusus atau autentikasi ulang untuk proses pencairan Gaji Ke-13 ini.
Sistem akan memprosesnya secara otomatis melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia, meliputi berbagai bank himpunan dan Kantor Pos .
Dasar Hukum dan Penerima Gaji Ke-13 2026
Pemberian Gaji Ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan .
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, para pensiunan termasuk dalam daftar penerima yang berhak, bersama dengan kelompok aparatur negara lainnya seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai non-ASN tertentu .
Kondisi yang Menyebabkan Tidak Menerima Gaji Ke-13
Meskipun sebagian besar pensiunan berhak menerima, perlu diketahui bahwa terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan Gaji Ke-13.
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut :
-
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
-
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Ketentuan ini juga berlaku secara analogi bagi pensiunan yang memiliki status kepegawaian tertentu sebelum pensiun .
Komponen Lengkap Gaji Ke-13 untuk Pensiunan
Yang perlu dipahami, Gaji Ke-13 tidak hanya terdiri dari pensiun pokok.