Berita

Daftar Lengkap Gaji ke-13 untuk PNS Golongan I sampai IV, Mulai Rp1,7 Juta Hingga Rp4,9 Juta (Belum Termasuk Tunjangan)

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,912 kata 5 halaman
Daftar Lengkap Gaji ke-13 untuk PNS Golongan I sampai IV, Mulai Rp1,7 Juta Hingga Rp4,9 Juta (Belum Termasuk Tunjangan)
Daftar Lengkap Gaji ke-13 untuk PNS Golongan I sampai IV, Mulai Rp1,7 Juta Hingga Rp4,9 Juta (Belum Termasuk Tunjangan) — ...
  • (Rentang umum)Rp4,2 juta – Rp5,0 juta

  • B. Lulusan SMA – Diploma I (D-I) / Sederajat

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.907.700

    • Masa kerja 10 – 20 tahun: Rp5.347.400

    • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.861.500

    • (Rentang umum)Rp4,9 juta – Rp5,8 juta

    C. Lulusan Diploma II (D-II) – Diploma III (D-III) / Sederajat

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.412.800

    • Masa kerja 10 – 20 tahun: Rp5.920.400

    • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.505.500

    • (Rentang umum)Rp5,4 juta – Rp6,5 juta

    D. Lulusan Diploma IV (D-IV) – Strata 1 (S1) / Sederajat

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.502.200

    • Masa kerja 10 – 20 tahun: Rp7.085.400

    • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.820.300

    • (Rentang umum)Rp6,5 juta – Rp7,8 juta

    E. Lulusan Strata 2 (S2) – Strata 3 (S3) / Sederajat

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp7.710.800

    • Masa kerja 10 – 20 tahun: Rp8.352.400

    • Masa kerja > 20 tahun: Rp9.030.000

    • (Rentang umum)Rp7,7 juta – Rp9,0 juta


    Aturan Khusus untuk CPNS dan PPPK

    Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

    CPNS umumnya akan menerima hak gaji ke-13 sebesar 80% dari total gaji pokok, ditambah tunjangan melekat sesuai jabatan yang diemban.

    Besaran untuk CPNS di daerah bisa bervariasi karena menyesuaikan kemampuan APBD masing-masing.

    Khusus bagi CPNS yang baru bergabung kurang dari satu bulan sebelum tanggal pencairan (per 1 Juni 2026), tidak akan menerima gaji ke-13.

    Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

    • Masa kerja belum genap 1 tahun, tetapi sudah lebih dari 1 bulan (per 1 Juni 2026): gaji ke-13 dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.

    • Masa kerja kurang dari 1 bulan (per 1 Juni 2026): tidak berhak menerima gaji ke-13.


    Jadwal Pencairan Lengkap

    PT Taspen (Persero) telah mengumumkan bahwa penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN akan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang bekerja sama dengan Taspen di seluruh Indonesia.

    Berita Terkait