Berita

Daftar Lengkap Gaji ke-13 untuk PNS Golongan I sampai IV, Mulai Rp1,7 Juta Hingga Rp4,9 Juta (Belum Termasuk Tunjangan)

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,912 kata 5 halaman
Daftar Lengkap Gaji ke-13 untuk PNS Golongan I sampai IV, Mulai Rp1,7 Juta Hingga Rp4,9 Juta (Belum Termasuk Tunjangan)
Daftar Lengkap Gaji ke-13 untuk PNS Golongan I sampai IV, Mulai Rp1,7 Juta Hingga Rp4,9 Juta (Belum Termasuk Tunjangan) — ...

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat Negara (mulai dari Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah)

  • Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

  • Pegawai Non-ASN pada instansi pemerintah tertentu


Komponen Gaji Ke-13 Berdasarkan Sumber Pendanaan

A. Untuk ASN Pusat (Sumber APBN)

ASN pusat akan menerima gaji ke-13 yang terdiri atas 80% gaji pokok, ditambah berbagai komponen tunjangan berikut:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tunjangan kinerja (Tukin)

Besaran tukin yang diterima bisa berbeda antar kementerian dan lembaga karena mengikuti kemampuan anggaran dan aturan masing-masing instansi.

B. Untuk ASN Daerah (Sumber APBD)

Berbeda dengan ASN pusat, ASN daerah menerima komponen berikut:

  1. Gaji pokok (80%)

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Besaran TPP sangat bervariasi karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

C. Untuk Pensiunan

Para pensiunan ASN juga tidak ketinggalan.

Komponen yang diterima meliputi:

  1. Pensiun pokok (berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024)

  2. Tunjangan keluarga (suami/istri 10% dan anak 2%)

  3. Tunjangan pangan (dalam bentuk uang senilai 10 kg beras)

  4. Tambahan penghasilan sesuai ketentuan pensiun

Besaran gaji ke-13 pensiunan disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.

Pensiunan yang menerima lebih dari satu jenis manfaat (misalnya sebagai pensiunan sekaligus janda/duda), gaji ke-13 diberikan untuk keduanya.


Daftar Lengkap Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan dan Jabatan

1. Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Berikut adalah kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan ruang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Perlu diingat bahwa angka di bawah ini hanyalah gaji pokok.

Setelah ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja atau TPP, total nominal yang diterima akan jauh lebih besar.


Golongan I – Juru

  • Ia (Juru Muda): Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Berita Terkait