Bungko News – Luar Tanggungan Negara — Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.. Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
Menjelang tahun ajaran baru yang akan dimulai pada pertengahan Juli, kabar ini disambut dengan antusias oleh seluruh abdi negara mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga Prajurit TNI dan Anggota Polri.
Namun, di tengah kabar baik ini, masyarakat harus jeli.
Tidak semua ASN otomatis berhak atas tambahan penghasilan ini.
Berdasarkan aturan resmi yang telah disahkan, terdapat sejumlah kategori spesifik yang secara tegas dikecualikan alias tidak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026.
🗓️ Landasan Aturan Resmi: PP Nomor 9 Tahun 2026
Kepastian hukum mengenai pemberian gaji ke-13 tahun 2026 tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, yang menjadi dasar utama pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sebagai aturan turunannya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pelaksanaan serta mekanisme pembayaran di lapangan.
Dengan payung hukum yang lengkap ini, masyarakat dan seluruh aparatur negara dapat memiliki kepastian mengenai hak dan kewajiban mereka terkait penerimaan gaji ke-13 tahun 2026.
❌ Daftar ASN yang TIDAK Berhak Menerima Gaji Ke-13 2026
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang berada dalam kondisi tertentu.
Berikut dua kategori utama ASN yang masuk dalam daftar pengecualian tersebut, lengkap dengan penjelasan dan alasannya: