Berita

Daftar Lengkap Gaji ke-13 untuk PNS Golongan I sampai IV, Mulai Rp1,7 Juta Hingga Rp4,9 Juta (Belum Termasuk Tunjangan)

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,912 kata 5 halaman
Daftar Lengkap Gaji ke-13 untuk PNS Golongan I sampai IV, Mulai Rp1,7 Juta Hingga Rp4,9 Juta (Belum Termasuk Tunjangan)
Daftar Lengkap Gaji ke-13 untuk PNS Golongan I sampai IV, Mulai Rp1,7 Juta Hingga Rp4,9 Juta (Belum Termasuk Tunjangan) — ...

Daftar Lengkap — Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Pemerintah secara resmi memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026..

Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Pemerintah secara resmi memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.

Dana yang telah disiapkan mencapai Rp55 triliun untuk mencakup seluruh penerima, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan di seluruh Indonesia.

Kepastian ini diumumkan langsung oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu, 23 Mei 2026.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahan resminya.

Pencairan gaji ke-13 ini menjadi salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan setiap tahunnya, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru pada bulan Juli serta berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.


Landasan Aturan Resmi: PP Nomor 9 Tahun 2026

Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

PP ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Sebagai aturan turunannya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pelaksanaan pencairan di lapangan.

PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 Ayat (1) menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Sementara itu, Pasal 15 Ayat (2) mengatur bahwa apabila gaji ke-13 belum bisa dibayarkan pada Juni 2026, maka pencairannya dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Keistimewaan: Tanpa Potongan Sama Sekali

Salah satu kabar paling menggembirakan tertuang dalam Pasal 16 Ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa artinya? Penerima akan menerima gaji ke-13 dalam nominal penuh (take home pay utuh) , berbeda dengan gaji bulanan reguler yang biasanya dipotong untuk iuran pensiun, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, atau potongan lainnya. Bahkan potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan juga tidak dikenakan karena seluruh pajak telah ditanggung oleh pemerintah.


Daftar Lengkap Penerima Gaji Ke-13 2026

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat Negara (mulai dari Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah)

  • Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

  • Pegawai Non-ASN pada instansi pemerintah tertentu


Komponen Gaji Ke-13 Berdasarkan Sumber Pendanaan

A. Untuk ASN Pusat (Sumber APBN)

ASN pusat akan menerima gaji ke-13 yang terdiri atas 80% gaji pokok, ditambah berbagai komponen tunjangan berikut:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tunjangan kinerja (Tukin)

Besaran tukin yang diterima bisa berbeda antar kementerian dan lembaga karena mengikuti kemampuan anggaran dan aturan masing-masing instansi.

B. Untuk ASN Daerah (Sumber APBD)

Berbeda dengan ASN pusat, ASN daerah menerima komponen berikut:

  1. Gaji pokok (80%)

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Besaran TPP sangat bervariasi karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

C. Untuk Pensiunan

Para pensiunan ASN juga tidak ketinggalan.

Komponen yang diterima meliputi:

  1. Pensiun pokok (berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024)

  2. Tunjangan keluarga (suami/istri 10% dan anak 2%)

  3. Tunjangan pangan (dalam bentuk uang senilai 10 kg beras)

  4. Tambahan penghasilan sesuai ketentuan pensiun

Besaran gaji ke-13 pensiunan disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026.

Pensiunan yang menerima lebih dari satu jenis manfaat (misalnya sebagai pensiunan sekaligus janda/duda), gaji ke-13 diberikan untuk keduanya.


Daftar Lengkap Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan dan Jabatan

1. Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Berikut adalah kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan ruang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Perlu diingat bahwa angka di bawah ini hanyalah gaji pokok.

Setelah ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja atau TPP, total nominal yang diterima akan jauh lebih besar.


Golongan I – Juru

  • Ia (Juru Muda): Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • Ib (Juru Muda Tingkat I): Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • Ic (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.185.100

  • Id (Juru Tingkat I): Rp1.748.100 – Rp2.256.700

(Rentang)Rp1,7 juta – Rp2,2 juta


Golongan II – Pengatur

  • IIa (Pengatur Muda): Rp1.748.100 – Rp2.501.600

  • IIb (Pengatur Muda Tingkat I): Rp1.748.100 – Rp2.673.800

  • IIc (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp2.961.300

  • IId (Pengatur Tingkat I): Rp1.748.100 – Rp3.208.800

(Rentang)Rp1,7 juta – Rp3,2 juta


Golongan III – Penata

  • IIIa (Penata Muda): Rp1.748.100 – Rp3.003.200

  • IIIb (Penata Muda Tingkat I): Rp1.748.100 – Rp3.312.600

  • IIIc (Penata): Rp1.748.100 – Rp3.612.600

  • IIId (Penata Tingkat I): Rp1.748.100 – Rp4.029.600

(Rentang)Rp1,7 juta – Rp4,0 juta


Golongan IV – Pembina

  • IVa (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.200.900

  • IVb (Pembina Tingkat I): Rp1.748.100 – Rp4.365.400

  • IVc (Pembina Utama Muda): Rp1.748.100 – Rp4.527.800

  • IVd (Pembina Utama Madya): Rp1.748.100 – Rp4.729.600

  • IVe (Pembina Utama): Rp1.748.100 – Rp4.957.100

(Rentang)Rp1,7 juta – Rp4,9 juta


Catatan Penting: Angka-angka di atas adalah gaji pokok saja. Setelah ditambah tunjangan keluarga (suami/istri 10% dari gaji pokok dan per anak 2%), tunjangan pangan (senilai 10 kg beras), tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau TPP, total gaji ke-13 yang diterima ASN bisa mencapai 2 hingga 3 kali lipat dari gaji pokok tersebut. Sebagai contoh, seorang PNS golongan III dengan tunjangan kinerja yang memadai dapat menerima total gaji ke-13 hingga mencapai belasan juta rupiah.


2. Besaran Gaji Ke-13 untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Pemerintah juga telah menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang mengabdi di lingkungan lembaga nonstruktural.

Berikut rincian nominalnya berdasarkan jabatan:

Jabatan Besaran (Rp)
Ketua / Kepala Lembaga Rp31.474.800
Wakil Ketua Lembaga Rp29.665.400
Sekretaris Lembaga Rp28.104.300
Anggota Lembaga Rp28.104.300
Setingkat Eselon I (JPT Utama) Rp24.886.200
Setingkat Eselon II Rp19.514.300
Setingkat Eselon III Rp13.842.300
Setingkat Eselon IV Rp10.612.900

3. Besaran Gaji Ke-13 untuk Pegawai Non-ASN (Honorer / Tenaga Kontrak) Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah, besaran gaji ke-13 diatur secara variatif berdasarkan jenjang pendidikan serta akumulasi masa kerja masing-masing personel:

A. Lulusan SD – SMP / Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.285.200

  • Masa kerja 10 – 20 tahun: Rp4.639.300

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.052.600

  • (Rentang umum)Rp4,2 juta – Rp5,0 juta

B. Lulusan SMA – Diploma I (D-I) / Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.907.700

  • Masa kerja 10 – 20 tahun: Rp5.347.400

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.861.500

  • (Rentang umum)Rp4,9 juta – Rp5,8 juta

C. Lulusan Diploma II (D-II) – Diploma III (D-III) / Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.412.800

  • Masa kerja 10 – 20 tahun: Rp5.920.400

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.505.500

  • (Rentang umum)Rp5,4 juta – Rp6,5 juta

D. Lulusan Diploma IV (D-IV) – Strata 1 (S1) / Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.502.200

  • Masa kerja 10 – 20 tahun: Rp7.085.400

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.820.300

  • (Rentang umum)Rp6,5 juta – Rp7,8 juta

E. Lulusan Strata 2 (S2) – Strata 3 (S3) / Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp7.710.800

  • Masa kerja 10 – 20 tahun: Rp8.352.400

  • Masa kerja > 20 tahun: Rp9.030.000

  • (Rentang umum)Rp7,7 juta – Rp9,0 juta


Aturan Khusus untuk CPNS dan PPPK

Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

CPNS umumnya akan menerima hak gaji ke-13 sebesar 80% dari total gaji pokok, ditambah tunjangan melekat sesuai jabatan yang diemban.

Besaran untuk CPNS di daerah bisa bervariasi karena menyesuaikan kemampuan APBD masing-masing.

Khusus bagi CPNS yang baru bergabung kurang dari satu bulan sebelum tanggal pencairan (per 1 Juni 2026), tidak akan menerima gaji ke-13.

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Masa kerja belum genap 1 tahun, tetapi sudah lebih dari 1 bulan (per 1 Juni 2026): gaji ke-13 dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.

  • Masa kerja kurang dari 1 bulan (per 1 Juni 2026): tidak berhak menerima gaji ke-13.


Jadwal Pencairan Lengkap

PT Taspen (Persero) telah mengumumkan bahwa penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN akan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang bekerja sama dengan Taspen di seluruh Indonesia.

Pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang dari penerima manfaat.

Untuk ASN aktif (PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri), pencairan akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme masing-masing instansi.

Berikut perkiraan jadwalnya:

Kelompok Penerima Jadwal Pencairan
Pensiunan ASN (melalui Taspen) 2 Juni 2026 (otomatis, tanpa pengajuan)
ASN Aktif Pusat (PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri) Juni 2026 (bertahap sesuai instansi)
ASN Aktif Daerah (PNS, CPNS, PPPK) Juni – Juli 2026 (tergantung APBD)

Apa Saja yang TIDAK Termasuk dalam Gaji Ke-13?

Pemerintah biasanya mengecualikan beberapa komponen tertentu dari perhitungan gaji ke-13, antara lain:

  • Tunjangan transportasi

  • Honorarium kegiatan

  • Insentif lembur

  • Bonus kinerja tertentu

  • Tunjangan khusus yang bersifat insidental


Imbauan Penting

  1. Cek data diri Anda di sistem kepegawaian instansi masing-masing untuk memastikan kelancaran pencairan.

  2. Proses bersifat otomatis – Jika Anda pensiunan, dana akan langsung masuk ke rekening Anda mulai 2 Juni 2026. Jangan langsung berbondong-bondong ke ATM pada tanggal tersebut karena proses penyaluran bertahap dapat memakan waktu hingga beberapa hari.

  3. Waspada penipuan – Seluruh proses pencairan resmi dilakukan melalui bank-bank penyalur (Taspen dan bank Himbara) dan TIDAK memerlukan biaya administrasi atau transfer ke rekening pribadi tertentu. Taspen mengingatkan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.

  4. Bagi penerima ganda – Jika Anda memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

  5. Bagi yang pensiun setelah 1 Juni 2026 – Pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh Taspen.


Dengan aturan yang jelas, komponen yang transparan, dan jadwal pencairan yang telah ditetapkan, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh aparatur negara yang telah mengabdi untuk bangsa dan negara, sekaligus membantu meningkatkan konsumsi rumah tangga menjelang tahun ajaran baru.

Berita Terkait