Berita

Cek Fakta! Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2026? Ini Jawaban PT. Taspen

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Cek Fakta! Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2026? Ini Jawaban PT. Taspen

Bungko News – JAKARTA – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 kembali ramai beredar di media sosial.

Informasi tersebut bahkan disertai klaim jadwal pencairan hingga adanya rapel.

Namun, PT Taspen (Persero) akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Dalam klarifikasi resminya, Taspen menyatakan hingga saat ini belum ada kebijakan atau regulasi baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026.

Artinya, seluruh informasi yang menyebut adanya kenaikan dalam waktu dekat dipastikan tidak memiliki dasar hukum.

“Belum ada keputusan dari pemerintah terkait penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok,” demikian penegasan yang disampaikan melalui kanal resmi Taspen.

Isu Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Dipastikan Hoaks

Kabar kenaikan gaji pensiunan ini sempat memicu harapan di kalangan purnabakti ASN.

Namun setelah ditelusuri oleh otoritas terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, informasi tersebut dinyatakan sebagai hoaks yang menyesatkan masyarakat.

Taspen menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai penyalur dana pensiun.

Kebijakan terkait kenaikan gaji sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Tanpa adanya aturan baru, maka tidak ada perubahan nominal gaji yang diterima pensiunan.

Gaji Pensiunan Masih Mengacu Aturan 2024

Saat ini, pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada kebijakan terakhir yang ditetapkan pemerintah, yakni:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pensiun pokok
  • Kenaikan pensiun sebesar sekitar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait